Kota Tasik, LINTAS PENA
Pada hari Jum’at 3 Maret 2019 pukul 09.00 WIB, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Penyampaian 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya (Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Raperda tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua Muslim,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua Jeni Jayusman,S.Sosdan Wakil Ketua H.Nurul Awalin S.Ag. M.Si serta anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, para asisten, para staf ahli , kepala SKPD/OPD ,Perwakilan TNI-POLRI ,para pini sepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, para anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H.Oslan Khaerul Falah,M.Si kepada LINTAS PENA.”Alhamdulillah, pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-3 ini berlangsung lancar sebagaimana yang diharapkan,”jelasnya.
H.Oslan Khaerul Falah menjelaskan, bahwa rapat paripurna kali ini sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin 18 Februari 2019 telah disepakati bahwa penyampaian 2 buah Raperta Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Raperda tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH mengatakan, sebagai dasar penyampaian 2 buah Raperda, kami telah menerima surat dari Walikota Tasikmalaya Nomor: 180/40-Huk/2019 tertanggal 6 Maret 2019, perihal permohonan persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya. “Dalam surat tersebut, Walikota Tasikmalaya meminta Raperda tersebut mendapat penelitian, pengkajian, pembahasan an persetujuan DPRD Kota Tasikmalaya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya,”tuturnya.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman dalam paparannya menjelaskan, salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD untuk dibahsa pada rapat paripurna kali ini, adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya, menduduki urutan ketuga belas dalam skala prioritas pada program pembentukan Perda Tahun 2019. “Namun demikian, untuk merespon kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat serta menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dengan mengacu pada Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peyusunan Program Pembentukan {eraturan Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, skala prioritas pembantukan Raperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Perda dapat diubah setelah disetujui bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerh DPRD Kota Tasikmalaya dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya,”ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Walikota Budi Budiman, maka berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, disepakati bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya, merupakan Raperda yang diusulkan berdasarkan perubahan skala prioritas. “Dengan mempertimbangkan kompleksitas perubahan dan untuk mempermudah pemahaman dalam penerapannya, maka Raperda yang diusulkan tidak disusun dalam bentuk perubahan, tetapi mengatur dan menyusun kembali sekaligus mencabut Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya tersebut,”tuturnya.
Walikota Budi Budiman secara rinci menjelaskan, pertama bahwa Raperda yang diusulkan, hanya mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan yang berkenaan dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).; kedua bahwa untuk mewujudkan kepastikan hukum dalam peraturan mengenai nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak, perlu ditentukan secara jelas dan tegas berapa kali setiap wajib pajak dapat diberikn fasilitas tidak kena pajak dari bilai perolehan objek pajak dalam setiap tahun pajak.
Sedangkan terhadap Raperda tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya, pertama bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, sehingga pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya merupakan bagian dari pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya; kedua, melalui Perda tentang Sistem Kesehatan ini diharapkan lebih mengakselerasi langah langkah proaktif dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya; ketiga bahwa secara yuridis, Raperda tentang Sistem Kesehatan dii Kota Tasikmalaya disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku; keempat bahwa substansi penting yang diaur dalam Raperda tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya yang merupkan penyempurnaan dari substansi yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2010 dimaksud secara gamblang.
“Berkenaan dengan dua buah Raperda tersebut, kitranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjutinya dengan proses pembahasan, penelitian dan pengkajian sesuai tata tertib DPRD, sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tasikmalaya,”pungkas Budi Budiman. (HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***
Komentar