oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-3 “Penyampaian LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2020 dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas LKPJ”

Kota Tasik,LINTAS PENA

Pada hari Kamis pekan kemarin, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Walikota Tasikmalaya Tahun 2020 dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas LKPJ”” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, pelaksana tugas Walikota Tasikmalaya Drs.HM.Yusuf, Forkopimda,  , para asisten, staf ahli, para kepala OPD dan camat serta tamu undangan lainnya.

“Rapat paripurna ini digelar berkaitan dengan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Walikota Tasikmalaya Tahun 2020 dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas LKPJ “ungkap Drs. Oslan Khaerul Falah, M.Pd.,Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.

Oslan Khaerul Falah pun menjelaskan panitia khusus pembahas LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2020 yakni dari Fraksi Partai Gerindra (Kuntara Hardjasuparna,SE, Rahmat Sutarman dan Dodi Perdiana Kusnandar,SPd.I),  Fraksi PPP (E Enjang Bilawini SH,S.HI , Riko Oktara,S.Kom dan Tedi Gunadi,S.Kom), Fraksi PDI P (Dodo Rosada,SH MH dan Eti Guspitawati,S.Sos), Fraksi PAN ( Enan Suherlan,S.Md,S.TH.i dan Aceng SH), Fraksi Partai Golkar (Isep Rislia SP dan H Dayat Mustofa,S.IP) , Fraksi PKS (Dede.S.IP)  Fraksi PKB Demokrat Bintang Restorasi ( H.Wahid dan Dadan Daruslan).

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH mengatakan, sehubungan telah disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tasikmalaya tahun 2020, maka perlu segera dilaksanakan pembahasan sebelum ditetapkan rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tasikmalaya tahun 2020, dan anggota Pansus itu sendiri diusulkan masing masing fraksi.

“Panitia khusus pembahas LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2020 ini mempunyai tugas membentuk susunan pimpinan beserta anggotanya, mengkaji dan  membahas LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2020, dan menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD. Pansun melaksanakan tugasnya sejak 31 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021,”jelasnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Plt Walikota Tasikmalaya Drs.H.M.Yusuf membacakan Nota Penyampaian LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2020. Berdasarkan araj kebijakan prioritas pembangunan dan focus pembangunan serta isu strategis yang tengah berkembang, maka dirumuskan tema pembangunan Kota Tasikmalaya Tahun 2020 yaitu “Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Daya Beli Masyarakat yang Ditunjang oleh Infrastruktur dan Pelayanan Publik”

“Secara umum, pengelola keuangan daerah pada APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 meliputi data data laporan realisasi keuangan baik pendapatan maupun belanja yang kami sampaikan dalam dokumen LKPJ ini masih bersifat UNAUDITED, artinya bahwa laporan realisasi keuangan yang tersaji, belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dikarenakan  pada saat penyusunan, BPK RI belum selesai melakukan audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020,” jelas Drs HM Yusuf.

Plt Walikota Tasikmalaya menyampaikan data ringkasan realisasi keuangan  APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Realisasi pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.760.907.421.698,25 atau turun 8,77% dari angka pendapatan  tahun lalu yakni sebesar Rp.1.930.257.962.702,47.  Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya sebesar Rp.314.307.017.302,25 mengalami kenaikan  sebesar Rp.23.340.591.304,78 atau naik sebesar 8,02% dari tahun 2019. Adapun realisasi belanja tahun 2020 yakni sebesar Rp.1.743.157.214.090,00 terdiri dari untuk belanja  tidak langsung sebesar Rp.835.862.735.795,00 dan belanja langsung sebesar Rp.907.294.478.295,00. “Anggaran belanja ini dipergunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dalam rangka penyelengaraan urusan wajib dan pilihan serta urusan penunjang,”paparnya.

Drs. HM Yusuf mengakui, akibat adanya pandemo Covid 19 yang melanda dunia dan khususnya Indonesua, pemerintah Kota Tasikmalaya mengalami perubahan penerimaan dana transfer baik DAU, DAK dan dana transfer lainnya berdasarkan  Peraturan Menteri keuangan No,35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan p0andemi virus corona yang membahayakan perekonomian nasional. Sesuai ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya melaksanakan recocusing kegiatan dan realokasi anggaran pada APBD tahun 2020 melalui perubahan penbajaran sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya No.7 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tasikmalaya No.l62 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun nggaran 2020 dan Peraturan walikota Tasikmalaya No.21 tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Tasikmalaya No.62 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020. Terakhir melalui Peraturan Daerah No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Hasil refoci=using kegiatan dan realokasi anggaran digunakan untuk penanganan Covis 19 di Kota Tasikmalaya yakni sebesar Rp.75.311.510.934.00 yang dialokasikan  pada belanja tidak terduga (BTT) dan belanja kegiatan pada perangkat daerah dengan realisasi Rp.63.043.668.142,00 atau 83,71%. Adapun  perangkatdaerah yang terlibat langsung dalam percepatan penanganan Covid 19 yakni Dinas Kesehatan, RSUD dr.Soekardjo, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas KUMKM, Dinas Ketahanan pangan, perikanan dan Perikanan serta 10 kecamatan,”katanya. (HUMAS DPRD/ADV)***