oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA

Pada hari Senin (14/09/2020), DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD H.Aslim,SH yang didampingi Wakil Ketua H Agus Wahyudin,SH,MH, Wakil Ketua Muslim,S.Sos,M.Si dan Wakil Ketua H Mamat Rahmat,SH dihadiri anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, para Kepala OPD, tokoh masyarakat,alim ulama, pini sepuh dan tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan ini, rapat diawali dengan tausiah yang disampaikan oleh Enan Suherlan, A.Md., S.THi,., MM.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. Oslan Khaerul Falah, M.Pd.,kepada LINTAS PENA usai mengikuti rapat paripurna tersebut. “Rapat paripurna ini merupakan rapat ke-3 di tahun sidang tahun 2020. Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Walikota Tasikmalaya, nomor 900/2327-BPKAD tanggal 8 September 2020 perihal Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020. Rapat paripurna ini berjalan dengan lancar, dan sebagai akhir acara, rapat ditutup dengan pembacaan do’a akhir majelis.”ujarnya

Selanjutnya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Aslim, SH. Setelah pembacaan surat masuk dari Walikota Tasikmalaya oleh Sekretaris DPRD  Drs. Oslan Khaerul Falah, M.Pd., dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Walikota Tasikmalaya  H. Budi Budiman.

Dalam pengantar nota keuangan perihal Penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Walikota Drs.H.Budi Budiman menjelaskan, bahwa dalam rangka mencapai sasaran pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD yang diterjemahkan setiap tahunnya kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP), pemerintah daerah menempuh berbagai kebijakan baik yang bersifat administatif (administrative measures) yang pelaksanaan dan realisasinya berpedoman kepada APBD,jelasnya.

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun anggaran 2020, baik rencana pendapatan, belanja maupun pembiayaan serta memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian dan dinamika kehidupan social masyarakat, maka perlu disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah, di antaranya yaitu melalui penyesuaian dan perubahan terhadap asumsi asumsi serta rencana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020.”ujarnya.

Menurut walikota, program dan kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020  adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, belanja yang sifatnya mendesak serta belanja yang dipergunakan untuk lebih meningkatkan capaian kinerja perangkat daerah, baik melalui penambahan alokasi maupun pergeseran anggaran. “Dan di sisi lain, pemerintah daerah juga menempuh Langkah administrative melalui perbaikan system alokasi, pelaksanaan anggaran dan tata Kelola penganggaran dalam rangka oplimalisasi anggaran belanja. “katanya

Dengan adanya pandemic Covid 19, lanjut Budi Budiman, memang sangat berdampak terhadap pendapatan daerag  baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana transfer yang mengalami penurunan yang cukup signifikan, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap belanja daerah. “Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan yang diformulasikan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD, maka pada hari Senin 31 Agustus 2020 telah dicapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan DPRD Kota Tasikmala terhadap KUPA dan PPASP dimaksud yang merupakan landasan penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Walikota Tasikmalaya menjelaskan, bahwa pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.697.361.782.819,06  atau mengalami peningkatan sebesar Rp.25.815.142.822,06 atau 1,54% dari sebelumnya sebesar Rp.1.671.546.639.997,00.

Sebelum menutupnya, dalam kesempatan ini, Walikota juga menyampaikan, kemungkinan akan ada penyesuaian belanja, mengingat adanya peningkatan kasus covid 19 di Kota Tasikmalaya. “Ada 11 kasus yang saat ini sedang ditangani di Kota Tasikmalaya”pungkasnya.(HUMAS DPRD/ADV)***.

Komentar