oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Penyampaian Hasil Pembahasan Tindak Lanjut Terhadap LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Kota Tasikmalaya Tahun 2020

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2020, maka DPRD Kota Tasikmalaya  menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Penyampaian Hasil Pembahasan Tindak Lanjut  Terhadap LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Kota Tasikmalaya Tahun 2020 pada hari Jum’at (4/6/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Kota tasikmalaya H.Aslim,SH didampingi wakil ketua, dihadiri anggota dewan, Plt Walikota Tasikmalaya HM Yusuf diwakili , Sekda Drs.H.Ivan Dicksan H,M.Si ,Forkopimda, ,  para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs.H.Oslan Khaerul Falah,M.Si kepada LINTAS PENA.

            Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim,SH menjelaskan bahwa hasil laporan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 merupakan pemeriksaaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Pelaksanaan  pembahasan oleh DPRD Kota Tasikmalaya atas LHP BPK RI tersebut secara teknis berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan bagian integral implementasi fungsi pengawasan terhadap kebijakan keuangan  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

            “Hal ini merupakan menifestasi implementasi berjalannya mekanisme check and balances sistem penyelenggaraan pemerintah daerah.DPRD sebagai counterpart pemerintah daerah,merupakan suporting system bagi terjaganya kredibilitas, integritas,eksebilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan,dan responsibilitas pembangunan daerah agar senantiasa berorientasi kepada kepercayaan publik, pemantapan tata kelola kelembagaan dan penguatan sumber daya guna peningkatan kualitas tata laksana kepemerintahan dan terwujudnya arah penyelenggaraan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan (sustainable development),”jelas H. Aslim SH.

            Sementara itu,  H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya   Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 yang dibacakan oleh Andi Warsandi.SE, menjelaskan bahwa  DPRD Kota Tasikmalaya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2020. Berdasarkan HLP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya  tahun Anggaran 2020 di atas, Pemerintah Kota Tasikmlaya  telah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

            “Namun demikian masih terdapat beberapa temuan di sejumlah SKPD baik dari system pengendalian internal maupun aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga dalam hal ini DPRD Kota Tasikmalaya memandang perlu untuk melakukan pendalaman atas temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI tersebut,”jelasnya

            Nurul Awalin menambahkan,Pansus  mengapresiasi positif kepada Plt Walikota Tasikmalaya beserta jajarannya atas perolehan predikat opini WTP serta terus mendorong kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mempertahankan kualitas opini WTP dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kami berharap predikat opini WTP harus dipertahankan secara sungguh sungguh dengan meningkatkan kinerja, meningkatkan kepatuhan terharap peraturan perundang undangan, peningkatan penatausahaan keuangan yang baik, sehingga menghasilkan output dan out come yang dirasakan oleh masyarakat secara optimal,”ujarnya,

            Dalam kata sambutannya, Plt Walikota Tasikmalaya HM Yusuf yang dibacakan Sekda Drs.H.Ivan Dicksan H,M.Si menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah lima kali berturut turut memperoleh predikat opini WTP. Dia juga mengakui, masih ada beberapa temuan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh beberapa perangkat daerah.”Sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah membuat action plan (rencana aksi) mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK RI atas LKPD Tahun ANggaran 2020 sesuai dengan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, bahwa penyelesaian tindak lanjut tersebut selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan di terima,” katanya.

            “Kemudian terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, telah dilaksanakan pemantauan setiap semester pada setiap tahunnya melalui Sistem  Informasi Pemuktahiran Tindak Lanjut (SIPTL) secara periodic. Adapun persentase tindak lanjut Kota Tasikmalaya hasil pementauan semester 2 tahun 2020 yaitu sebesar 86,36 %.Data tindak lanjut ini bisa diambil secara akumulasi sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang,”tutur Plt Walikota Tasikmalaya

Dalam penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK RI tersebut, Drs.HM Yusuf mengakui, ada beberapa kendalam dalam proses tindak lanjut rekomendasi rekomendasi dari BPK RI ini di antaranya tindak lanjut melibatkan pihak ketiga (instansi lain/kementerian/Lembaga terkait dan lainnya, serta adanya perubahan struktur organisasi dan atau perubahan regulasi. “Walaupun dengan berbagai kendala tersebut, insha alloh Pemerintah Kota tasikmalaya berusaha secara maksimal untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI maupun Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 yang telah disampaikan tadi,”pungkasnya. (HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar