oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Membahas Persetujuan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kota Tasik,LINTAS PENA

DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 yang membahas “Persetujuan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji” sekaligus menetapkannya menjadi Perda,bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin (1/4/2019). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H,Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si dan Wakil Ketua Jeni Jayusman,S.Sos serta anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, para asisten,  para staf ahli , kepala SKPD/OPD ,Perwakilan TNI-POLRI ,para pini sepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, para anggota dewan dan tamu undangan lainnya.Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H.Oslan Khaerul Falah,M.Si kepada LINTAS PENA.

”Alhamdulillah, pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini berlangsung lancar sebagaimana yang diharapkan.,”jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut H.Oslan haerul Falah, DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya menetapkan Raperda tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya menjadi Perda.”Dengan adanya Perda ini, maka pelayanan terhadap jemaah haji di Kota Tasikmalaya diharapkan  lebih meningkat dari tahun tahun sebelumnya.

Ketua Pansus Raperda Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya H. Heri Ahmadi membenarkan, bahwa hasil rapat paripurna tersebut menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan menjadi Perda. “Ini dimaksudkan untuk terselenggaranya ibadah haji dengan tertib, aman bagi umat Islam Indonesia, pemerintah telah menetapkan regulasi dan peraturan yang mengatur tentang  penyelenggaraan ibadah haji tersebut.”jelasnya

Dengan fakta bahwa jumlah jemaah haji yang terus meningkat dari tahun ke tahun, lanjut politisi PKS ini, maka diperlukan pengaturan dan penataan yang akurat dan tepat. Penerapatan peraturan perundang undangan tentang penyelenggaraan haji diharapkan mampu menjadikan proses penyelenggaraan haji lebih transfaran, kompetitif, efisien,  efektif dan akuntabel. “Oleh karena itu, regulasi penyelenggaraan haji akan ditentukan oleh  materi hukum yang baik dan kuat, karena didukung  oleh kebutuhan masyarakat dan tidak pula bertentangan dengan perundang undangan nasional.Juga ditentukan olek pelaksana yang integritas, profesional dan bertanggung jawab,”katanya.

Adapun yang melatarbelakangi pembentukan Raperda tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya, menurut Heri Ahmadi, yakni  untuk memberikan kepastian hukum  mengenai transportasi lokal jemaah haji di Kota Tasikmalaya sekaligus meningkatan  pelayanan bagi jemaah haji  agar dalam melaksanakan ibadah haji  berjalan aman, tertib dan lancar.

Heri Ahmadi menjelaskan pula, bahwa Pansus dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya ini berpedoman pada tiga landasan yakni secara filosofis, sosiaologis, dan yuridis. “Kalau secara filosofis, Perda tentang Pelayanan Jemaah Haji ini  yakni dalam rangka  menjamin kemerdekaan masyarakat untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut penduduk.Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan transportasi penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Karena itu, pelayanan transportasi lokal jemaah haji memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai peenyedia fasilitas bagi setiap jemaah haji,sehingga memiliki nilai ekonomis karena bisa mengatasi kendala keterbatasan dana dari calon jemaah haji yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kemudian secara sosiologis, Raperda ini dibentuk sebagai upaya penyempurrnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pelayanan dan fasilitas transportasi lokal bagi jemaah haji di Kota Tasikmalaya tentu dilakukan  agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akutabilitas politik.

Sedangkan secara yuridis, pembentukan Raperda ini merupakan implementasi dari beberapa ketentuan  Paraturan Perundang-Undngan yang menjadi dasar penyusunan peraturan daerah ini,yaitu UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34/2009  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2009 tentang Perubahan Atas UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang Undang Juga adanya Peraturan Pemerintah No.79/2012 tentang Pelaksanaan UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 No.167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5345). “Jadi, arah pembentukan Raperda ini sebagai pedoman untuk mengatur kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggara ibadah haji di daerah, dan transparansi ibadah haji, sedangkan jangkauan peraturan daerah ini meliputi jemaah haji yang berasal dari Kota Tasikmalaya,”pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH menambahkan, sabahwa salah satu  alasan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Raperda tentang Pelayanan Jemaah haji menjadi Perda ini, yaitu untuk memberikan kenyamanan bagi para jemaah haji di Kota Tasikmalaya, diperlukan sebagai dasar dan payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji, mulai dari pendaftaran, transportasi, pelayanan kesehatan, konsumsi dan akomodasi. “Perda tentang Pelayanan Ibadah Haji ini dinilai sangat penting sebagai bentuk peningkatan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Tasikmalaya yang melaksanakan ibadah haji, juga ikut berperan dalam mensukseskan dan mencapai keberhasilan mengelola pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.”tuturnya,seraya menyebutkan  bahwa Perda tentang Pelayanan Jemaah Haji ini akan mulai diberlakukan pada musim haji tahun 2020 mendatang. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)****

Komentar