oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Bahas Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Penyampaian Rancangan KUPA-PPASP Kota Tasikmalaya 2018

Kota Tasik,LINTAS PENA

Pada hari Senin 30 Jui 2018, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 yang membahas “Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan Penyampaian Rancangan KUPA-PPASP Kota Tasikmalaya 2018 dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,MSi, dan Jeni Jayusman,S.Sos. Juga tampak hadir Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman beserta Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, anggota DPRD, Plh.Sekda beserta para asisten dan kepala OPD, segenap pimpinan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

“DPRD Kota Tasikmaaya memberikan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Pemerintah Kota Tasikmaaya. Salah satu point sorotan evaluasi dari DPRD adalah output program yang dihasilkan beum maksimal dan sesuai harapan.”ujar H. Agus Wahyudin,SH,MH, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya .

  1. Agus Wahyudin,SH,MH menjelaskan, pada tanggal 29 Juni 2018 melalui rapat paripurna DPRD, Walikota Tasikmalaya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas oleh DPRD bersama Kepala Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama TAPD. “Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk akuntabilitas politik Kepala Daerah yang diwajibkan peraturan perundang – undangan. Raperda ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama dan disetujui bersama sehingga ditetapkan menjadi Perda.”katanya

Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kota Tasikmalaya membuat Laporan dan memberikan  Catatan, Kesimpulan dan Rekomendasi sesuai dengan kewenangannya yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini.Catatan dimaksud terutama mengacu kepada hasil telaah (Review) tergadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kota Tasikmalaya Tahun 2017, dilengkapi dengan hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD selama 1 (satu) tahun anggaran.

Kesimpulannya adalah a) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, secara umum telah memenuhi persyaratan serta peraturan perundang – undangan sehingga dapat disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah; b) Catatan DPRD Kota Tasikmalaya menjadi masukan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melaksanakan pemerintahannya; dan c) DPRD Kota Tasikmalaya mengapresiasi terhadap tahun tema yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, akan tetapi dalam penetapan kebijakan anggaran harus dan berpihak kepada kebutuhan tahun tema tersebut.

Rekomendasi

Upaya terhadap peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Belanja serta Pengelolaan Pembiayaan, DPRD Kota Tasikmalaya memberikan catatan sebagai berikut :

  1. Realisasi target pendapatan sudah tercapai, tetapi jika melihat dari potensi pendapatan yang ada pendapatan tersebut seharusnya bisa ditingkatkan. Untuk itu ditahun anggatan berikutnya target pendapatan harus betul – betul realistis dihitung dari potensi sumber pendapatan yang ada.
  2. Dalam laporan pertanggungjawaban kita menemukan belanja pegawai lebih besar daripada belanja pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, untuk itu pada tahun anggaran berikutnya kami harapkan ada upaya yang sungguh – sungguh dalam menyeimbangkan anatara belanja langsung dengan belanja tidak langsung, hal ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kota Tasikmalaya.
  3. Terdapat beberapa kegiatan yang penyerapan anggarannya sudah habis 100%, namun output yang didapat tidak sesuai dengan harapan. Untuk itu perlu dibuat perencanaan yang matang , baik dalam segi penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi agar kegiatan yang dilakukan dengan menghabiskan biasaya tersebut hasilnya betul – betul maksimal sesuai yang direncanakan.
  4. SILPA Tahun 2017 agar dipergunakakn dengan sebaik – baiknya dan sebesar – besarnya untuk kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
  5. Fungsi Bapelitbangda sebagai perencana kegiatan strategis di Kota Tasikmalaya agara dioptimalkan segingga secara teknis dapat direalisasikan oleh SKPD terkait. Hal tersebut dalam rangka penerapan program yang tepat sasaran dan memenuhi unsur kesejahteraan masyarakat.
  6. Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera melaukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan kondisi eksisting wilayah Kota Tasikmalaya saat ini dan 20 (dua puluh) tahun kedepan.
  7. Penyelesaian penanganan dana bergulir KUKM dan Dakabalarea supaya segera diselesaikan sehingga tidak menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI.

Pada kesempatan rapat paripurna tersebut, Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman memaparkan.  Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun anggaran 2018 ini baik rencana pendapatan, belanja maupun pembiayaan dan mempedomani penetapan peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2017 – 2022 serta memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian dan dinamika kehidupan social masyarakat, maka perlu direspon melalui penyesuaian dan perubahan terhadap asumsi – asumsi serta rencana yang telh ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2018.

Untuk melaksanakan perubahan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah beserta perubahannya, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi keadaan sebagai berikut :

  1. Terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD beruoa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan dari yang telah ditetapkan.
  2. Terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
  4. Keadaan darurat
  5. Keadaan luar biasa

Dari lima kriteria yang menjadi dasar dapat dilakukan perubahan APBD, kiranya kita sudah memenuhi kriteria untuk melakukan perubahan APBD. Untuk melakukan perubahan APBD tersebutm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang pengeloaan keuangan daerah bersama DPRD atas rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dab Plafom Anggaran Sementara.

Selanjutnya pada kesempatan ini pula, kami sampaikan Pendapatan Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Seluruh kegiatan dalam tata kelola keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah,, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangakaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan good governance yang baik dengan pilar utama yaitu transparasi dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, menurut Drs.H.Budi Budiman,  pengelolaan keuangan darah dilakukan dalam satu system yang terintegritas yang diwujudkan dalam APBD  yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, pada akhirnya, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah.

“Sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah, bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien , ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.”jelasnya

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2017, pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. “Opini WTP kali ini merupakan opini WTP yang kedua kalinya bagi pemerintah Kota Tasikmalaya. Kita semua berharap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut untuk tahun – tahun yang akan dating. Hal tersebut bisa terwujud melalui kerjasama yang baik dan solid diantara seluruh stakeholder yang ada.”katanya

Dan yang tak kalah penting lagi adalah mudah – mudahan program pembangunan yang ada di Kota Tasikmalaya bisa dirasakan manfaatnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat sehingga mampu mendorong bagi kemajuan Kota Tasikmalaya

“Berkenaan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, pada kesembapatan ini kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar – besarnya dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada yang terhormat pimpinan dan seluruh anggita DPRD Kota Tasikmalaya atas curahan perhatian, tenaga, pikiran, maupun mengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahasannya. “pungkas Walikota Tasikmalaya. ( HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***

Komentar