Tasikmalaya ,LINTAS PENA
Pada hari Selasa (18/02/2020) pukul 08.00 WIB telah diselenggarakan Rapat Peripurna DPRD Kota Tasikmalaya mengenai “Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” yang dihadiri Walikota Tasikmalaya Drs. H.Budi Budiman,Wakil Walikota Drs.HM Yusuf, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim,SH, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Mamat Rahmat,SH beserta anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H Oslan Khaerul Falah,M.Si Unsur Forkopimda, para Kepala SKPD,Unsur Muspida, tokoh ulama, tokoh masyarakat,pini sepuh TNI Polri dan tamu undangan
“Pengembangan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) mendapat perhatian seriuas dari anggota DPRD Kota Tasikmalaya karena dinilai sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan, terutama dalam memperkuat styruktur perekonomian nasional. Karena itu, pada rapat paripurna kali ini DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Mengenai Raperda Usul Prakarsa dalam pengembangan UMKM,”jelas Drs H.Oslan Khaerul Falah,M.Si Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi,SE mengatakan, sebagai pengusul sangat besar harapan Raperda tentang Pengembangan UMKM dapat melindungi eksistensi UMKM di Kota Tasikmalaya agar tetap tumbuh dan mampu Berjaya di era persaingan ekonomi. Dia mengaku miris jika dikaitkan dengan kondisi Kota Tasikmalaya yang merupakan Kota Termiskin Kedua di Jawa Barat dengan angka 11,6 persen atau hampir 76,98 ribu penduduk miskin.
“UMKM menjadi tumpuan bagaimana ekonomi bawah bisa Berjaya. Karena itu, pengembangan UMKM dinilai sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan, terutama dalam memperkuat struktur perekonomian nasional. Adanya krisis perekonomian sangat mempengaruhi stabilitas nasional, ekonomi dan politik yang imbasnya berdampak pada kegiatan kegiatan usaha besar yang semakin terpuruh, sementara UMKM relative mempertahankan kegiatan usahanya. Secara umum tujuan atau sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya UMKM yang Tangguh dan mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi kebutuhan. Namun hal ini akan sulit dicapai kalau tidak adanya sinergitas antar semua pemangku kepentingan. Kami berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan UMKM di Kota tasikmalaya dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat madani,”paparnya.
Andi Warsandi,SE menjelaskan, bahwa capaian pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya tahun 2019 sangat bagus yakni 5.9% dan juga TIM pengendali inflasi yang dipimpin Walikota Tasikmalaya cukup berhasil dan terendah se Jawa Bali sebesar 1,72%.”Namun kita juga harus mencari jalan keluar dengan angka kemiskinan masih di angka 11,6 persen atau sebesar 76,98 ribu jiwa. Juga kita cermati bahwa indek rasio gini masih diangka 0,39. Kami juga ingin membantu beban tersebut sama sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah dengan harapan Perda nanti untuk mendorong UMKM lebih maju, ekonominya meningkat serta bisa naik kelas.”Dengan begitu bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, karena UMKM identic pelaku ekonominya masyarakat kecil. Pemerataan ekonomi ini juga akan menurunkan angka rasio gini dan diharapkan bisa menembus angka 0.35,”katanya.
Sementara itu,pendapat Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman terhadap Raperda usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut meresponnya secara positif, karena sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Tasikmalaya.”Pengembangan UMKM akan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, memperkuat daya saing pelaku usaha, terutama bagi pelaku UMKM dalam rangka penguatan system ekonomi kerakyatan yang berbasis kekuatan dan potensi lokal. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan pelaku pelaku usaha yang mempunyai daya saing tinggi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan iklim usaha yang sehat yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tasikmalaya”katanya.
Walikota mengakui, bahwa UMKM merupakan urusan pemerintahan wajib yang bersifat konkuren, dimana kewenangan untuk melaksanakan urusan tersebut dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang No.20/2018 tentang UMKM. “Dengan demikian, salah satu upaya kita dalam rangka mengembangkan dan memperkuat keberadaan UMKM tersebut dilaksanakan melalui penyusunan Perda yang substansinya paling sedikit mengatur aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Kami sangat sependapat dan mengapresiasi keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya yang telah menetapkan Raperda tersebut sebagai usul prakarsa DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui Bersama untuk ditetapkan menjadi Perda pengembangan UMKM.,’pungkasnya. (HUMAS DPRD/ ADVERTORIAL)***
Komentar