Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—-Pada hari Kamis 10 Agustus 2023, DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim,S.Sos,M.Si , Wakil Ketua H. Mamat Rahmat,SH beserta anggota dewan lain.Juga dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,, , unsur FORKOPIMDA, Sekda Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin.,M.Si ,, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat Sipil TNI/ POLRI, para kabag, para camat, para lurah, pimpinan organisasi politik, tokoh ulama dan masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si kepada LINTAS PENA seusai mengikuti rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH,M.Si menjelaskan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu 26 Juli 2023 telah disepakati bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Kamis 10 Agustus 2023, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 oleh Ir.Tjahja Wandawa perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.”Penyusunan persetujuan KUA Tahun Anggaran 2024 dilakukan berdasar Perwalkot Tasikmalaya Nomor 13Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2026, serta Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2024 dengan memperhatikan kebijakan, aspirasi masyarakat dan telaahan hasil pokok pokok pikiran anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Selain itu, penyusunan KUA Tahun Anggaran 2024 juga memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kota/kabupaten dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ”ujarnya.
1. KEBIJAKAN PENDAPATAN
a. Pendapatan Dari Pajak dan Retribusi Daerah
KEBIJAKAN PENDAPATAN
a) Pendapatan dari Pajak dan Retribusi Daerah
Kebijakan Pendapatan Tahun Anggaran 2024 dan penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah masih berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya kebijakan pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 berdasarkan kepada hasil perhitungan potensi pajak dan retribusi yang akan dipungut secara riil di lapangan, hal tersebut dengan metode pengumpulan
data penagihan serta pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan dan memperhatikan manfaat ekonomi sosial atau manfaat lainnya.
b) Pendapatan Dari Dana Perimbangan
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dianggarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur DAU dan DAK Tahun Anggaran2024.
c) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Kebijakan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Dana Penyesuaian Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan Provinsi, dan untuk Dana Penyesuian dan Otonomi Khusus masih menunggu Keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
d) Anggaran Pendapatan Daerah
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya bersama TAPD, Pendapatan Daerah Tahun 2024 direncanakan Rp. 1.538.101.710.499,00 dengan komposisi sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 332.536.260.900,00
Pendapatan Transfer Rp. 1.205.565.449.599,00
Jumlah Rp. 1.538.101.710.499,00
2. KEBIJAKAN BELANJA
a). Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, namun belanja operasi sifatnya fixed (tetap), antara lain:
Belanja Pegawai
Belanja pegawai pada pos belanja operasi Tahun Anggaran 2024 ini berjumlah Rp. 840.973.975.851,00 yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada Pemerintah Kota Tasikmalaya
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Belanja Hibah sebesar Rp. 177.287.166.249,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 2.640.000.000,00 ,belanja tersebut harus diatur dangan Peraturan Walikota sebagaimana Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Belanja Barang dan Jasa
Yang termasuk ke dalam Belanja Barang dan Jasa diantaranya adalah Belanja Administrasi Umum, Belanja Pendidikan dan Pelatihan, Belanja Perjalanan Dinas Pemeliharaan Barang Milik Daerah, dan lainnya sebesar Rp. 506.579.020.711,00
b. Belanja Modal
Belanja Modal digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dalam bentuk Program / Kegiatan yang manfaat Capaian Kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,diantaranya:
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Peralatan dan Mesin dianggarkan sebesar Rp. 9.172.614.500,00 yang digunakan untuk menunjang kualitas pelayanan bagi warga masyarakat Kota Tasikmalaya
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dianggarkan sebesar Rp. 7.296.548.092,00 yang akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Tasikmalaya.
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 merupakan belanja untuk mendanai kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
c. Anggaran Belanja Daerah
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya dengan TAPD Kota Tasikmalaya, total belanja Tahun 2024 adalah Rp. 1.577.367.211.645,00 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.1.597.134.292.264,00, Belanja Modal sebesar Rp. 34.887.048.162.811,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 15.000.000.000,00
3. Kebijakan Pembiayaan
Pembiayaan Daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau kalau tersedia untuk memanfaatkan surplus. Perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp. 39.265. 50 1. 146, dipakai untuk menutupi sebagian defisit anggaran pada tahun 2024 “Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun 2024, maka Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya telah mengambil kesimpulan , bahwa Rancangan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 hasil pembahasan telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta perkiraan kondisi keuangan Tahun 2024, oleh karena itu Rancangan KUA PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 tersebut dapat disepakati bersama untuk dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas danPlafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024.”pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,dalam kata sambutannya menyampaikan, “Sebagaimana tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disepakati pada hari ini, maka dalam beberapa waktu kedepan kami akan segera menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Tasikmalaya, untuk dibahas dan mendapat persetujuan serta penetapan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tinginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya atas peresetujuan bersama yang telah dicapai pada hari
ini. Pemikiran, saran, pertimbangan dan rekomendasi yang berkembang selama proses pembahasan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya. Semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas kita dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta diridhoi oleh Allah SWT.”jelasnya.(HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar