Kota Tasik, LINTAS PENA
Pada hari Jum’at (20/7/2018), DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, pada hari Jumat 20 Juli 2018. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin SH MH bersama wakil ketua Muslim S.Sos,MSi, Jeni Jayusman,S.Sos dan H.Nurul Awalin,S.Ag,MSi. Juga tampak hadir Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman dan Wakil Walikota Tasikmalaya Drs.HM. Yusuf , pimpinan Forkopimda, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Ha itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE kepada LINTAS PENA seusai mengikuti Rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS.”Alhamdulillah, pelaksanaan rapat paripurna kali ini berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Setelah menerima penyampaian paparan rancangan KUA PPAS, nantinya akan dibahas oleh Banggar DPRD Kota Tasikmalaya,”ungkapnya.
Ketua DPRD kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin,SH,MH menuturkan bahwa rapat paripurna kali ini DPRD Kota Tasikmalaya menerima penyampaian paparan rencana KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2019 yang disampaikan Walikota Tasikmalaya. “Sesuai Undang Undang yang mengharuskan mengharuskan DPRD memparipurnakan usulan rancangan KUA-PPAS 2019. Setelah paripurna ini , rancangan KUA-PPAS pun akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya, supaya hasilnya lebih sempurna lagi.” jelasnya
Sebelumnya, lanjut Agus Wahyudin, pihak legislatif dan eksekutif telah menyamakan
persepsi di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dimana didalamnya terdapat pokok-pokok pikiran dewan ,termasuk dalam program-program bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Dalam hal ini misalnya ada program Tasik Sehat, Tasik Cerdas, upaya pengurangan angka kemiskinan, menekan angka pengangguran dan lainnya. “Jadi, nanti arah pembangunan 2019 akan mengarah pada upaya mencerdaskan masyarakat Kota Tasikmalaya dan program lain yang menjadi sasaran pelaksanaan anggaran 2019 ,”tutur Ketua DPRD Kota Tasikmalaya
Pada kesempatan itu, Walikota Tasikmalaya Drs.H. Budi Budiman menuturkan bahwa rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 tahun. Sedangkan rancangan PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap program kegiatan yang menjadi acuan rencana kerja anggaran, katanya.
“KUA-PPAS berpedoman pada RKPD 2019, yang menjadi pnjabaran perencanaan pembangunan tahun kedua dari RPJMD 2017-2022. Oleh karena itu, untuk tema pembangunan di tahun 2019 adalah peningkatan kualitas SDM dan daya beli masyarakat yang ditunjang sarana infrastruktur yang memadai dan pelayanan publik prima,”kata Walikota Tasikmalaya.
Untuk mewujudkan tema tersebut , menurut Budi Budiman, maka kebijakan pembangunan lebih diarahkan kepada upaya peningkatan kualitas SDM, baik mental, spiritual ,sosial hingga fisik material melalui penguatan karakter ,tata nilai kehidupan, budaya daerah, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial .”Demikian pula, arah pembangunan pun mengarah pada upaya meningkatan daya saing, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, kemudian mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, yang ditunjang dengan penyediaan insfrastruktur yang memadai, juga penyediaan pelayanan publik guna tercipta masyarakat yang sejahtera, religius, maju dan madani,”paparnya.
Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE menjelaskan paparan dari Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS, dimana Walikota Tasikmalaya menyampaikan dalam KUA-PPAS tahun tahun anggaran 2009, bahwa pendapatan Kota Tasikmalaya tahun 2019 direncanakan mencapai Rp.1.336.941.568.680 yang terbagi atas PAD sebesar Rp.298.053.336.368, kemudian perimbangan sebesar Rp.879.273.746.015 (belum termasuk dana alokasi khusus/ DAK) serta lain-lain pendapatan sebesar Rp.159.6 10.405.297 (belum bantuan provinsi).
Selanjutnya untuk alokasi belanja, kebutuhan di tahun 2019 mencapai Rp.1.440. 361.267 .875, 24 yang terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp.720.803.714.308,24 dan belanja langsung sebesar Rp.719.557.913.567. Dari jumlah pendapatan dan belanja tersebut masih terdapat selisih defisit anggaran sebesar Rp.103.420.059.195,24 atau 7,74% .Lantas untuk menyeimbangkan besaran defisit tersebut,maka direncanakan akan diperoleh dari pembiayaan netto sebesar Rp.103.420.059.195,24 . Adapun besaran persentase revisi tersebut masih di atas ketetapan batas maksimal defisit APBD yang ditentukan dari Menteri Keuangan tahun 2018 sebesar 4,5% Sambil menunggu batas maksimal defisit APBD untuk memenuhi batas maksimal defisit, pemerintah daerah Kota Tasikmalaya akan berupaya meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya. (HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADV )***