oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Jum’at 14 Juli 2023, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar “Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024” yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim,S.Sos,M.Si didampingi Wakil Ketua H. Mamat Rahmat,SH beserta anggota dewan lain.Juga dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,  ,  unsur FORKOPIMDA,  Sekda Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin.,M.Si ,, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat Sipil TNI/ POLRI, para kabag, para camat, para lurah,    pimpinan organisasi politik, tokoh ulama dan masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si  kepada LINTAS PENA.”Kami telah menerima surat masuk dari Penjabat Walikota Tasikmalaya Nomor 900/1210/BPKAD/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal penyampaian rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa 11 Juli 2023, telah disepakati bahwa Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan hari ini,”ujarnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,  menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 “Guna mewujudkan rencana target kinerja pembangunan, tentunya perlu didukung dengan sumber daya dan kemampuan pendanaan keuangan daerah yang cukup memadai melalui APBD, sebagai salah satu instrumen dalam pembangunanperekonomian daerah.Berdasarkan hal tersebut, maka Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 secara umum memuat hal-hal sebagai berikut :

A. PENDAPATAN

Pendapatan pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.538.101.710.499

yang terdiri dari :

1) Pendapatan Daerah Asli sebesarRp.332.536.260.900,- yang terdiri dari : Pajak Daerah sebesar Rp.156.708.275.900, Retribusi Daerah sebesar Rp.27.047.197.000,- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.7.300.000.000,-  dan  lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

sebesar Rp.141.480.788.000

2) Dana Transfer sebesar Rp.1.205.565.449.599, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.073.524.550.000, dan  Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.132.040.899.599,-

B. BELANJA

Jumlah kebutuhan belanja pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.577.367.211.645,- yang terdiri dari : 1) Belanja Operasi sebesar Rp.1.527.480.162.811, yang terdiri dari:   Belanja Pegawai sebesar Rp.840.973.975.851, Belanja Barang Jasa sebesar Rp.506.579.020.711, Belanja Hibah sebesar Rp.177.287.166.249, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.2.640.000.000 ;  2) Belanja Modal sebesar Rp.34.887.048.834,- yang terdiri dari : Belanja Modal Tanah sebesar Rp.1.113.024.300,  Belanja Modal Peralatan

Peralatan dan Mesin sebesar Rp.9.172.614.500 , Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.17.133.751.942  Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan

sebesar Rp.7.296.548.092,- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar

Rp.171.110.000, 3). Belanja Terduga Tidak sebesar  Rp.15.000.000.000,-   

Dari jumlah pendapatan dan belanja tersebut diatas masih terdapat selisih defisit sebesar Rp.39.265 501.146,- atau sebesar 2,55%.

C. PEMBIAYAAN DAERAH

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.49.265.501.146, yang terdiri dari :

1) Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun sebelumnya sebesar Rp39.265.501.146,-

2) Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.10.000.000.000,-

Adapun Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000 yaitu pembayaran pokok utang sebesar Rp.10.000.000.000.

Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp.39.265.501.146,-  

“Berdasarkan hasil perhitungan tersebut maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan bernilai nihil, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,”jelas Penjabat Walikota Tasikmalaya.

Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,  menambahkan, bahwa substansi KUA PPAS ini sangat dipengaruhi oleh terbitnya beberapa regulasi dan arahan pemerintah pusat yang mengatur proporsi pendapatan dan belanja pada penyusunan rancangan

APBD. Disamping itu juga dengan memperhatikan Peraturan Menteri keuangan tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada penggunaan dari Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukannya terdiri dari Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum. “ Regulasi dan arahan pemerintah pusat tersebut harus menjadi kebijakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga dalam penyusunan anggaran untuk kegiatan baik besifat urusan wajib maupun urusan pilihan hendaknya dapat

dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.”ujarnya

            Berkenaan dengan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, lanjut Penjabat Walikota Tasikmalaya, kiranya pimpinan DPRD dan  anggota menindaklanjutinya melalui proses pembahasan,penelitian dan pengkajian bersama dengan kami yang diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah. “Demikian gambaran umum rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh TAPD pada tahap pembahasan dengan Badan Anggaran, sehingga pada akhirnya dapat disetujui dalam nota kesepakatan bersama. Selanjutnya, nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS yang telah disetujui akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan kami sampaikan kepada DPRD,”pungkas Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,  (HUMAS DPRD/ADV)****

Komentar