oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Parupurna Ke-11 Dengan Agenda

Penyampaian Rancangan  KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun 2025

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA—Pafa hari Rabu 12 Juli 2024, DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Parupurna Ke-11 Dengan Agenda Penyampaian Rancangan  KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun 2025. dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH,M.Si didampingi Wakil Ketua H.Mamat Rahmat,SH, yang dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virfowansyah,S,STP.,M.E beserta  para kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan.

            Hal itu disampaikan oleh Plh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Yuda Permana, S.STP., M.Si.kepada LINTAS PENA usai acara. ”Kami telah menerima surat masuk dari Penjabat Walikota Tasikmalaya Nomor 900.1.12.1/1282/BPKAD/2023 tertanggal 11 Juli 2024 perihal penyampaian rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025,”ujarnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,,  menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 “Guna mewujudkan rencana target kinerja pembangunan, tentunya perlu didukung dengan sumber daya dan kemampuan pendanaan keuangan daerah yang cukup memadai melalui APBD, sebagai salah satu instrumen dalam pembangunanperekonomian daerah.Berdasarkan hal tersebut, maka Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 secara umum memuat hal-hal sebagai berikut :

A.PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.637.244.655.803 yang terdiri dari :

1) Pendapatan Daerah Asli  sebesar Rp.440.259.494.081 yang terdiri dari : Pajak Daerah sebesar Rp. 299.946.165.050,-, Retribusi Daerah sebesar Rp.203.192.674.897,- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.6.798.559.734,-  dan  lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.322.095.400.

2) Dana Transfer sebesar Rp.1.196.985.161.722, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.108.442.550.000, dan  Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.88.543.011.011.722,-

B.BELANJA DAERAH

Jumlah kebutuhan belanja pada tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp.1.669.497.344.916 yang terdiri dari 

1) Belanja Operasi sebesar Rp.1.588.447.962.882;  a) Belanja Pegawai  sebesar Rp.829.898.277.243; b) Belanja Barang Jasa sebesar Rp.684.383/685.639; c) Belanja Bunga sebesar Rp/1.000.000.000; d) Belanja Subsidi sebesar Rp.239.700.000; e) Belanja Hibah sebesar Rp.70.706.300.000; f) Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.2.220.000.000

2).Belanja Modal sebesar Rp.57.865.134.767 yang terdiri dari a) Belanja Modal Tanah sebesar Rp.1.380.000.000; b) Belanja Modal peralatan dan mesin sebesar Rp.23.199.551.647; c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.24.129.663.120; d) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan  sebesar Rp.18.249.000.000; e) Belanja Modal Aset Tetap lainnya sbesar Rp.783.029.000 dan f) Belanja Modal Aset lainnya sebesar Rp. 123/891.000

3) Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.13.184.247.267

Dari jumlah pendapatan dan belanja tersebut di atas masih terdapat selisih defisit sebesar Rp.32.252.689.113 atau sebesar -1,94%

C.PEMBIAYAAN DAERAH

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.43.752.689.113 yang terdiri dari : 1)Sisa lebih perhitungan APBD tahun sebelumnya sebesar Rp.33.752.689.113 2) Penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.10.000.000.000

            Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.11.500.000.000 yang terdiri dari  1)Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.1.500.000.000 dan 2) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo sebesar Rp.10.000.000.000.

            Pembiayan netto adalah selisih antara penerimaan pembayaran dikurangi pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp.32.252.689.113. “Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun  berkenaan berninal nihil, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020,”jelas Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virfowansyah,S,STP.,M.E. (HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar