SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Jawaban Kepala daerah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2025, dan Penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda ) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung Senin (25/11/2024) bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti itu diawali pembukaan oleh Sekretaris Dewan, Khardafi yang menjelaskan jika rapat paripurna ke-sebelas masa persidangan pertama, tahun persidangan 2024, dengan agenda pokok yaitu, jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2025. Dan Penyampaian program Propemperda tahun 2025.
“Berdasarkan laporan dari bagian persidangan, absensi anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna Quorum telah terpenuhi, sehingga Rapat Paripurna Dewan Sore hari ini dapat dilaksanakan. Selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna diserahkan kepada yang terhormat pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak H. Khalid Ali, SE,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali didampingi Wakil Ketua Ardiansyah menyebutkan Adapun Rapat Paripurna sore hari ini, dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 20/Kpts-DPRD/KBM/IX/2024 : Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti
“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada hari Senin, tadi pagi, kita telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mana fraksi-fraksi yang ada telah menyampaikan argumen, tanggapan, saran beserta masukan-masukan melalui juru bicaranya,” ujarnya.
Bedasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, Pasal 9, ayat (3) huruf a, menyatakan bahwa : dalam hal prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berasal dari Kepala Daerah terdiri dari Pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna dan jawaban Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap Pandangan umum fraksi.
“Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan sore hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan memberikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk itu, marilah kita bersama-sama mendengarkan Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, terhadap Pandangan umum fraksi-fraksi, kepada Saudara Plt Bupati dipersilahkan,” ucapnya.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam penyampaian tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
“Terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi, dukungan dan tanggapan positif dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, masukan, saran dan usulan,” ungkapnya.
Asmar juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing terhadap Ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan Perda yang dihasilkan sesuai ketentuan dan dapat dilaksanakan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda yang kami sampaikan, terkait beberapa pertanyaan, tanggapan, masukan, saran dan usulan yang substansinya hampir sama, kami jawab secara bersamaan. Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Nina Surya Fitri, SH, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Rosihan Afrizal, SH, Fraksi PPP Plus Demokrat yang disampaikan oleh Dyan Desmanengsih, S.Sos, M.IP, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Elvira Nindia Fradista, SH, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Suzami, Fraksi PKB Plus PSI yang disampaikan oleh Yth. Drs. Jani Pasaribu, MM, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Siswanto, SE, dan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Al Amin, S.Pd, MM.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Terkait pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud akan kami tanggapi sekaligus,” ucapnya.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berwawasan lingkungan serta pengendalian. Mengacu pada peraturan tersebut, maka dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan serta memprioritaskan program yang memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Selanjutnya kami sepakat dan sependapat bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperhatikan kondisi terkini sesuai dengan realitas serta memperhitungkan kekuatan keuangan dan cermat terhadap program-program prioritas. Pembahasan yang dilakukan haruslah berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, transparansi dan profesional berorientasi pada tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Segala tahapan dan mekanisme penyusunan APBD Tahun 2025 ini juga telah memperhatikan dan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, terutama dalam pemenuhan Mandatory Spending atau belanja pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang serta pemenuhan target standar pelayanan minimal,” ungkapnya.
Proses penyusunan RAPB Tahun Anggaran 2025 yang terkonsep sebagaimana dijelaskan di atas, kami yakini akan dapat menjawab berbagai berbagai isu-isu strategis daerah secara bertahap. Adapun isu-isu strategis daerah tersebut telah dijabarkan secara sistematis dan hirarkis melalui visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan kemudian sampai pada program dan kegiatan prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026, seperti rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, tingginya tingkat kemiskinan dan prevalensi stunting, rendahnya tingkat aksesibilitas dan konektivitas antar pulau yang menyebabkan tingginya angka inflasi, ketimpangan antar wilayah serta laju pertumbuhan ekonomi, relatif tingginya tingkat pengangguran terbuka dan isu-isu strategis lainnya.
“Kita menyadari bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah masih tergantung kepada dana transfer oleh karenanya kami sependapat bahwa perlu membangun komunikasi dan relasi dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk meningkatkan pendapatan transfer dalam hal memacu pembangunan infrastruktur dan bidang lainnya. Selanjutnya terkait dengan progres dan strategi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diantaranya adalah dengan mengevaluasi regulasi terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pemerintahan Daerah terus berupaya menggali dan memaksimalkan potensi-potensi yang ada serta mengoptimalkan kinerja tim koordinasi percepatan peningkatan PAD dengan melibatkan berbagai pihak baik dari instansi vertikal maupun dari Pemerintah Daerah itu sendiri,” ucapnya lagi.
Terkait potensi PAD untuk RAPBD Tahun 2025 terdapat potensi Pajak Daerah yang masih dapat dioptimalkan kedepannya, melalui pendataan terhadap Wajib Pajak secara menyeluruh dan diharapkan adanya peningkatan atas penggunaan tenaga listrik yang dapat dipungut baik dari pengguna Listrik PLN maupun Non-PLN. Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, diharapkan pada tahun 2025 proses Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dapat segera diselesaikan, sehingga Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dan terhadap Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, masih adanya potensi terhadap Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang Tidak Dipisahkan yaitu terhadap pemanfaatan Lahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti oleh KKKS PT. Timbang Tata Alam (PT.ITA) yang masih dalam tahap pembahasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat memang tidak bisa kita pungkiri, maka dari itu Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan terobosan-terobosan agar ketergantungan tersebut dapat kita minimalisir dengan terus berupaya melakukan inovasi untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Dijelaskannya, terdapat penerimaan kurang bayar atas dana bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp. 51.570.368.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar pada tahun 2024 yang mana tidak akan terealisasi di tahun 2024 dikarenakan pada APBN tahun 2024 tidak dialokasikan pembayarannya.
Kemudian, terhadap kebijakan pembiayaan yang ditargetkan sebesar 90 milyar digunakan untuk kebutuhan recruitmen CPNS dan tenaga P3K. Sehingga alam hal ini terdapat defisit sebesar 6%, untuk itu Pemerintah Daerah akan meminta persetujuan pelampauan defisit kepada Kementrian Keuangan. Dalam hal permintaan tidak disetujui oleh Kementrian Keuangan maka akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan ambang batas maksimal kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Desifit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2025.
Terhadap penyelenggaraan program prioritas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan pemerintah daerah sepakat akan tetap terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembangunan pada sektor yang dimaksud dengan memprioritaskan pengurangan resiko bagi ekonomi dan sosial bagi penduduk miskin serta dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan visi misi Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.
Terkait upaya peningkatan kualitas jalan akan terus dikerjakan untuk mencapai Misi Pertama dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa peningkatan jalan tetap menjadi fokus Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan perbandingan Tahun 2023 jalan mantap dengan panjang 349,17 km atau 37,57% meningkat menjadi 369,51 km atau 39,75% pada tahun 2024. Peningkatan kualitas jalan pada tahun 2025 akan diprioritaskan pada ruas jalan yang terletak pada desa-desa kantong kemiskinan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, sarana prasarana perkantoran dan fasilitas umum serta fasilitas perekonomian masyarakat.
Pembangunan dan rehabilitas jembatan serta pelabuhan juga menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk menjawab berbagai isu strategis seperti meningkatkan konektivitas antar pulau, mengurangi tingkat inflasi, dan mengurangi ketimpangan antar wilayah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Diketahui bahwa tingkat konektivitas antar pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat dari 17,5% pada tahun 2022 menjadi 21,14% pada tahun 2023. Sementara itu realisasi cakupan pelayanan infrastruktur dasar meningkat dari 55,35% pada tahun 2022 menjadi 57,99% pada tahun 2023. Peningkatan kinerja pembangunan infrastruktur ini kami percaya menjadi salah satu faktor paling dominan yang mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,81% pada tahun 2023 dan kemudian ditargetkan angka pertumbuhan PDRB tahun 2025 sebesar 4,81-5,00%.
Dalam konteks perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengusulkan rencana pembangunan jembatan antar pulau dalam kabupaten maupun antar pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pulau Sumatera. Usulan ini telah tertuang di dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2024-2044. Kemudian Pemerintah Daerah juga telah mengusulkan Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam struktur perkotaan dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2024-2044. Sementara itu, di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2025-2045 menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wilayah afirmasi 3TP. Artinya, dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkan interfensi program dan kegiatan pembangunan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Oleh karenanya kami mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama untuk mendorong terwujudnya hal tersebut. Selanjutnya, kami juga mendorong seluruh pihak, baik itu perusahaan swasta maupun filantrhopi untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu, kami akan mengintensifkan pertemuan-pertemuan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TJSLP kedepannya.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data BPS periode tahun 2019-2023 terjadi pertumbuhan konsumsi rumah tangga atas dasar harga konstan dengan laju pertumbuhan sebesar 3%. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan daya beli masyarakat pada periode tersebut. Namun dapat pula diartikan terjadinya kenaikan harga barang bahan pokok dimana angka konsumsi per rumah tangga pada periode tersebut menurun sebesar 2,21% yang juga dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah rumah tangga di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan laju pertumbuhan sebesar 6,07% dengan tingkat inflasi dengan migas sebesar 1,69% dan inflasi non migas sebesar -0,72% pada tahun 2023. Namun, kita juga tidak dapat memungkiri bahwa masih terdapat pekerjaan rumah bersama yang sangat besar, yaitu tingkat kemiskinan yang masih berada pada angka 22,98% dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,17% pada tahun 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya memandang bahwa salah satu indikator untuk menilai pertumbuhan ekonomi masyarakat adalah angka PDRB Harga Konstan per kapita yang bertumbuh dengan rata-rata per tahun sebesar 0,04% selama tahun 2018-2023. Hal ini didorong oleh salah satunya melalui program pemberdayaan UMKM dimana usaha kecil mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti bertumbuh sebesar 2,4% pada periode tersebut. Beberapa upaya yang telah dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil dan mikro adalah seperti menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan melalui skema subsidi margin serta akses pasar bagi produk-produk lokal melalui e-commerce.
Selanjutnya terkait sektor pendidikan kami pada dasarnya sependapat bahwa kualitas pendidikan masih perlu ditingkatkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik khususnya pendidik daerah melalui peningkatan kapasitas tenaga pendidik dengan program pendidikan dan pelatihan guru penggerak serta mendorong guru untuk ikut dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga terus berupaya melakukan pemerataan distribusi sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi cakupan pelayanan pendidikan dasar. Untuk perlibatan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan dilaksanakan melalui pendidikan kesetaraan berbasis masyarakat (PKBM).
Selanjutnya terkait pencairan gaji guru honorer Kemenag akan menjadi prioritas kita dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Terhadap bantuan pendidikan juga akan menjadi perhatian kita, namun tetap mempedomani kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bidang kesehatan, tingkat pelayanan kesehatan diantaranya tercermin dari Cakupan Pelayanan Kesehatan Universal (UHC) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memenuhi target 100%. Untuk ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas bank darah sudah tersedia di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti tetapi dalam kapasitas sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. Untuk kedepannya perlu dilakukan kerjasama dengan PMI. Terhadap pelayanan bank darah di puskesmas tidak dapat dilakukan karena merupakan fasilitas pelayanan dasar sedangkan bank darah ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan tingkat lanjutan.
Terhadap tunjangan bagi petugas jaga malam di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti tetap dianggarkan dalam RAPBD Tahun 2025 sebagaimana telah dianggarkan di APBD Tahun 2024 dengan realisasi pembayaran kurang lebih 53% pada tahun 2024. Sedangkan terhadap petugas jaga malam di Puskesmas hanya diperuntukkan bagi Puskesmas yang melayani rawat inap (24 Jam).
Terhadap pandangan fraksi untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja OPD yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat umum maka kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dicerminkan dari capaian tingkat kepatuhan standar pelayanan publik dari 81,28 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 83,06 pada tahun 2024 atau dalam kategori zona hijau. Peningkatan pelayanan publik juga dapat dilihat dari pencapaian indeks pelayanan publik pada tahun 2022 yaitu 2,7 poin dan meningkat menjadi 2,72 poin pada tahun 2023.
Terhadap Anggaran Tambahan Penghasilan PNS dan Gaji Non ASN telah dialokasikan sebanyak 12 Bulan pada RAPBD tahun anggaran 2025 dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pencarian Dana Desa akan tetap mempedomani kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sependapat bahwa pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan memang perlu ditingkatkan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan program dan kegiatan secara baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menyusun mekanisme reward and punishment untuk mengukur produktivitas kinerja perangkat daerah maupun individu ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya lagi.
Selanjutnya terkait dengan keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2025. Kami mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa Penyampaian Rancangan Perda APBD paling lambat minggu kedua bulan September.
Namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, jadi butuh waktu yang lebih lama agar Ranperda yang kita susun ini betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti juga tetap berkomitmen untuk memperbaiki hal ini ke depannya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dari segenap Fraksi-fraksi DPRD yang terus mengingatkan kami agar selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan Pengelolaan keuangan daerah kami sependapat bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah akan melaksanakan perbaikan dalam proses pengelolaan keuangan daerah serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dengan melakukan perbaikan SOP dan pemantauan atas tindak lanjut atas rekomendasi BPK terkait pengelolaan keuangan daerah secara intensif dan sistematis. Pemerintah Daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, meminimalkan resiko kesalahan atau penyimpangan agar ke depan Pemerintah Daerah dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.
Demikian tanggapan dan/atau jawaban yang dapat disampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa RAPBD Tahun 2025 akan menjadi suatu ketetapan atas dasar kesepakatan bersama dengan anggota legislatif yang akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua fraksi baik berbentuk pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan cukup besar maknanya demi kesempurnaan Perda yang akan dihasilkan agar sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertangungjawabkan,” pungkasnya.
Selanjutnya, pada Paripurna sore hari ini, kata Khalid Ali, Bapemperda akan menyampaikan Laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2025.
DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah, maka Dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan Sore ini, untuk menyampaikan Laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025.”Selanjutnya, kita sama-sama akan mendengarkan laporan Bapemperda terhadap penyusunan Propemperda Tahun 2025. Untuk itu, sebelum Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan laporannya, Pimpinan Dewan mempersilakan kepada Ketua Bapemperda untuk menunjuk Juru Bicaranya, dipersilahkan,” ujarnya.
Laporan Bapemperda oleh Nolly Sugiharto, dijelaskannya, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Propemperda adalah program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD. Hasil penyusunan Ranperda tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.
Sementara itu dalam Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam upaya merancang Propemperda inilah DPRD Melalui
Bapemperda telah melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak Inisiatif Tahun 2025 dan
2. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa penyampaian Propemperda Tahun 2025, merupakan hasil kinerja dari Periode DPRD yang baru (2024-2029), tentu masih banyak yang perlu dievaluasi dan dilakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan regulasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Daerah demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan.
Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada periode sebelumnya telah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi Negeri kita selama 1 periode dengan menerbitkan sebanyak 44 peraturan daerah, sementara itu berkaitan dengan pekerjaan rumah yang masih tersisa kami akan berupaya menyelesaikan dan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi pembentukan perda dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil Koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2025 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 16 Ranperda, yang terdiri dari 3 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 13 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah,berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2025 yang diurut berdasarkan skala prioritas sebagai berikut :
1. Ranperda tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan (inisiatif DPRD)
2. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah (usulan Pemda)
3. Ranperda tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (inisiatif DPRD).
4. Ranperda tentang pengelolaan Mangrove (usulan Pemda).
5. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) (usulan Pemda).
6. Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda).
7. ranperda tentang pencegahan, pemadaman dan pengendalian kebakaran pada bangunan/gedung (usulan Pemda).
8. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 4 tahun 2015 tentang pasar di Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda).
9. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (usulan Pemda).
10. Ranperda tentang rancangan umum penanaman modal (RUPM)
(usulan Pemda).
11. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2029. (usulan Pemda).
12. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
(Inisiatif DPRD).
13. Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Kepulauan Meranti
(usulan Pemda).
14. ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
(usulan Pemda).
15. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 (usulan Pemda).
16. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 (usulan Pemda).
“Sebelum kami akhiri laporan ini perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan catatan Bapemperda, Perda yang telah kita bahas selama tahun 2024 ini lebih cenderung menyelesaikan Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. Walhasil, pada tahun 2024 ini kinerja kita dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas setidaknya sebanyak 8 Perda, 4 ranperda sudah disahkan dan 4 ranperda masih dalam tahapan pembahasan. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggan yang patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dengan demikian Propemperda Tahun 2025 secara keseluruhan terdiri dari 16 Ranperda, yang meliputi 3 Ranperda berasal dari inisiatifDPRD dan 13 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah. (PONIATUN/Humas Setwan)