Meranti LINTAS PENA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, Senin (23/11/2020) di Balai Sidang DPRD.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Khalid Ali SE, dan Wakil Ketua II Iskandar Budiman SE. Dihadiri 18 Anggota Dewan, dan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Ardiansyah mengatakan, rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021 ini adalah kelanjutan penandatangan MoU KUA-PPAS yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 November 2020.
“Berdasarkan pasal 311 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Hal ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” ungkap Ardiansyah.
Bupati Irwan, dalam pidatonya menyampaikan, rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD tahun anggaran 2020-2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 61 tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020, menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2021.
“Rencana program dan kegiatan tahun anggaran 2021 yang termuat pada RKPD tahun 2021 merupakan implementasi RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti 2016-2021 yang memuat visi daerah yaitu menjadikan Kepulauan Meranti sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul dalam tatanan masyarakat madani,” ujarnya.
Jalannya RPJMD pada tahun kelima ini, sebut Irwan, difokuskan pada pencapaian visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Riau. Pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 meliputi, pembangunan manusia, peningkatan infrastruktur dasar, dan penurunan angka kemiskinan.
“Penerapan kebijakan prioritas pembangunan daerah tahun 2021 diarahkan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat yang akan berdampak dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan yaitu, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, kesenjangan dan tingkat pengangguran terbuka. Selain itu, penyusunan rancangan anggaran pembangunan pada APBD tahun 2021 ini juga berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah serta kondisi ekonomi saat ini yang sedang kurang baik akibat adanya pandemi covid-19,” beber Irwan.
Pada APBD tahun 2021 ini, sambungnya, sebagian besar anggaran daerah juga difokuskan pada penanganan covid-19 dan penanganan dampak turunan yaitu dampak ekonomi akibat pandemi tersebut. “Penghematan dan efisiensi tentu saja langkah konkrit yang harus ditempuh oleh pemerintah agar tidak terjadi defisit yang besar dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Dijelaskan Irwan, belanja-belanja yang bersifat seremonial dan tidak menunjang prioritas pembangunan dan penanganan covid-19 akan diminimalisir, bahkan dihilangkan. Sebagian besar, postur anggaran dituangkan dalam belanja peningkatan ekonomi masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan.
“Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” jelasnya.
Irwan berharap, belanja daerah pada tahun 2021 dapat digunakan sebagai instrument pencapaian visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan dengan fokus pada sasaran diantaranya, meningkatkan akses pendidikan dasar dan kualitas SDM aparatur, pemantapan keterjangkauan akses pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur konektivitas darat dan laut, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan investasi, serta intervensi belanja daerah yang berkontribusi pada peningkatan PAD.
“Dalam penyusunan RAPBD 2021, tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pencermatan terhadap usulan RKA-SKPD sebelum menjadi RAPBD. Namun demikian, apabila dalam pencermatan tersebut terdapat perbedaan persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali,” terang dia.
Selanjutnya, Irwan menyampaikan secara garis besar RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati yakni, pendapatan sebesar Rp 1,139 triliun lebih atau turun 13 persen yakni Rp 176 miliar lebih dari APBD 2020 yaitu Rp 1,316 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1,179 triliun lebih atau turun 11 persen yakni Rp 142 miliar lebih dari APBD tahun 2020 yaitu Rp 1,322 triliun lebih.”Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan dana perimbangan akibat pandemi covid-19,” bebernya.
Disampaikan Irwan, bahwa pengajuan besaran APBD tersebut diperuntukkan untuk membiayai proritas pembangunan yang telah ditetapkan dan mencapai target indikator makro pembangunan yang telah ditetapkan antara lain, meningkatkan angka harapan hidup masyarakat dari 67,45 persen pada tahun 2019 menjadi 67,60 persen pada tahun 2020. Kemudian, meningkatkan kualitas pendidikan, dalam hal ini angka lama sekolah dari 13,50 persen pada tahun 2019 menjadi 14 persen pada tahun 2020. Serta, meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi masyarakat sebesar 0,12 persen di tahun 2021.
Dapat disimpulkan bahwa, pengajuan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kepulauan Meranti dari 65,93 persen menjadi 69,50 persen.”Saya harap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 ini dapat segera dibahas dan disetujui. Sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (Humas Setwan DPRD Meranti/ADV/ PONIATUN)****