Dr.Rahman Sabon Nama (RSN) analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam ,prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gemopuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.
Rahman mengingatkan pada pemerintah bahwa penyandaraan Pilot Susi Air Mr.Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan.komiditas politik oleh Gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua. Kamis (27/4/2023).
Dari laporan yang diketahinya bahwa Paska penyandraan Pilot Susi Air Kelompok separatis KKB ,pada 15 April 2023 kembali melakukan penyandaraan pada masyarakt di distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman dibawah todongan senjata ,dengantuntutan untuk melakukan Referendum jejak pendapat rakyat oleh Gembong Teroris separatis KKB Egianus Kagoya.
Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut Alumnus Lemhanas RI itu , yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara ,(PDKN,) mendesak presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.
Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera ada keputusan politik antara pemerintah,/presiden dan DPR untuk memberlakukan UU TNI No.34 tahun 2004 pinta Rahman.
Terkait tuntutan Refetendum Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun oleh karena itu Menkopolhukam , Menteri Luar Negeri,Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan Referendum dengan memberikan penjelasan pada seluruh kedutaan besar Indonesia disekuruh Dunia untuk lakukan sosialisasi. Bahwa Referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa PBB No.2504.
Bahwa Penentuan Pendapat Rakyat Papua PEPERA sudah dilaksanakan sesuai dengan Amanat New York Agreement yang mengamanatkan agar pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua harus dilaksanakan sebelum tahun 1969.
Maka pada tgl 22 Agustus 1968 Sekjen PBB mengutus seorang wakilnya yaitu Dr.Fernando Ortiz Sans asak Bolivia datang ke Papua /Irian Barat untuk merealisasikan apa yang tertuang dalam pasal XX New York Agreement yaitu pelaksanaan PEPERA.
Ketika pelaksanaan dilakukan PEPERA / jejak pendapat penentuan nasib sendiri penduduk Irian Barat/Papua diperkirakan jumlah penduduk Paoua 800.000 jiwa,maka setiap 750 jiwa memiliki satu wakil dalam Dewan Musyawarah PEPERA di 8 kabupaten.
Pada 24 July 1969 kabupaten Marauke ditunjuk menjadi tempat pertama pelaksanaan PEPERA dan berakhir di kabupaten Jayapura pada 2 Agustus 1969.
Rincian pelaksanaan diselenggarakan PEPERA adalah kab.Wamena dan Jayawijaya 16 Juli 1969 , kabupaten Nabire dan Paniai 19 July 1969 , kabupaten Fak-Fak 29 Juli 1969 ,kabupaten Sorong 26 Juli 1969, kabupaten Manokwari 29 July 1969 dan Biak kabupaten Teluk Cendrawasih 31 July 1969.
Menurut informasi langsung dari Papua bahwa masyarakat distrik Mugi, dan sebagian dari distrik Paru, dan kampung – kampung sekitarnya, dimobilisasi dengan ancaman todongan senjata untuk menyerang 36 pasukan prajurit TNI dari Kostrad dan Kopasus yang ditempatkan di pos keamanan distrik Mugi.
Rahman minta Menkopolhukam, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera melakukan kordinasi untuk menyelamatkan masyarakat sipil Mugi dan sekitarnya, terutama perempuan dan anak-anak dikerahkan bergerak dari berbagai sisi untuk menyerang aparat keamanan .
Menurut catatan bahwa perkiraan masyarakat sipil yang tertembek sudah mencapai kebih kurang angka 500 – 1000 jiwa, apabila ada ratusan /ribuan masyarakat sipil dijadikan tameng KKB dikwatirkan akan tertembak oleh aparat TNI.
Rahman meminta agar pemerintah segera mencegah keterlibatan negara asing yaitu China Tiongkok, Kanada , Selandia Baru, Australia, Inggris, Israel dan Amerika Serikat, yang selalu memainkan isu Papua di Pasifik, dengan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan prinsip hukum internasional Responsibility to Protect, dalam bentuk intervensi kemanusian di Papua jelas pria asal pulau Adonara NTT itu.(@@@