oleh

Kepala BKPSDM Kab.Tasikmalaya Drs. H Iing Farid Khozin,M.Si: Sebanyak 2.466 PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tandatangani Kontrak Kerja Sama  

Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA— Pada hari Selasa 23 April 2024 bertempat di aula kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 2.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi pada rekrutmen 2023 menandatangani kontrak kerja sama pengabdian yang disodorkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Perjanjian pemerintah dengan pegawai yang lulus PPPK yang lulus tahun 2023 dari guru, nakes dan teknis

            Hal itu disampaikanKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin M.Si kepada LINTAS PENA.” Mereka sudah lama mengabdi, ada yang 20 tahun, 16 tahun. Mudah-mudahan itu menjadi keberkahan bagi mereka. Kalau guru ada yang di atas 20 tahun. Setelah pelantikan nanti, para PPPK ini, sah menerima gaji pada awal bulan berikutnya. Kalau Mei dilantik, maka bulan Juni akan menerima gaji pertama.”ujarnya

Dalam aturannya, menurut Drs. Iing Farid Khozin M.Si ,perjanjian kerja itu ada yang satu tahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun, dan lima tahun. Angkatan sekarang dua tahun kontrak.Dua tahun itu, masa pengenalan awal kerja dengan SK, berikutnya evaluasi di tahun kedua. Dalam aturannya saat evaluasi ada yang mungkin tidak diperpanjang itu tidak bisa. Bahkan angkatan pertama sudah ada yang pensiun. Dulu yang pertama, mereka tidak memiliki dana pensiun. Namun yang sekarang kita buat perjanjian dengan BJB, Taspen. Ada program DPLK dengan pusat, sehingga mereka memiliki tabungan hari tua saat pensiun.

“Setelah dilakukan Penandatanganan Kontrak Kerja, kami  berharap kepada teman-teman PPPK semangat kerja harus terus dikobarkan.Jangan sampai patah semangat setelah mendapatkan perjanjian kerja. Jangan mentang-mentang mendapatkan SK menjadi menurun semangatnya.Kemudian jangan sampai ada masalah, ketika akan diperpanjang kontraknya. Mungkin jadi evaluasi dan menjadikan tidak dilanjutkan. Setiap tahunnya ada evaluasi, ada beberapa laporan hasil kinerjanya.Itu menjadi tolak ukur, kecuali pelanggaran moral itu langsung ditindak dengan pemutusan prjanjian kerja,” papar  Drs. Iing Farid Khozin M.Si mengakhiri obrolan. (ADE BACHTIAR ALIEF)****

Komentar