Kota Tasik, LINTAS PEANA
Pada hari Senin 18 Desember 2017 , DPRD Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2014 -2019, dimana Drs. H.Maman Darusman resmi dilantik jadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggantikan almarhum Drs.H.Rahmat Slamat,MM yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2017.
“Pada acara paripurna istimewa pelantikan pergantian antar waktu (PAW) tersebut tampak hadir Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH , Wakil Ketua DPRD H.Muslim S.Sos, M.Si, Wakil Ketua Jeni Jayusman S.Sos, Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si , Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman , Wakil Walikota Drs.H.M.Yusup, Kapolresta Tasikmalaya, Dandim 0612, Danlanud Wiradinata, para pini sepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, awak media dan tamu undangan lainnya,” ungkap Uus Firdaus SE Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA usai acara paripurna istimewa tersebut.
Uus Firdaus,SE menambahkan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Drs.H. Maman Darusman Noomor: 171/Kep.1048-Pemksm/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Karena sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171/Kep.1173-Pem-Um/2014 Drs.H. Rachmat Slamet,MM telah diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2014-2019, dan telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2017.”Untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya, DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya telah mengusulkan Drs.H. Maman Darusman sebagai calon [engganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Tasikmalaya,dan hasil pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi atas nama Drs.H. Maman Darusman telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dari itu Drs.H Maman Darusman dilantik dan diambil sumpah/ janji sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada rapat paripurna istimewa sekarang ini,” tuturnya,
Sementara itu, Drs. H.Maman Darusman sebagaimana sumpah/janji yang diucapkan dihadapan hadirin mengungkapkan,bahwa akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Ya, saya mohon do’a saja agar dapat melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tasikmalaya,” ungkap Drs.H.Maman Darusman singkat.(ADI BACHTIAR ALIEF)***
Komentar