Bengkalis, LINTAS PENA—Tim awak media dan Ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia ( LMR-RI ) Komda Bengkalis mendampingi Bahtiar salah seorang warga suku Sakai yang lahannya berada di Jembatan II Desa Petani pada senin 20 Juni 2022
Awalnya Bahtiar menerangkan kepada awak media bahwa dia merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahannya kepada pihak manapun.”Sayo tidak ponah menjua tanah Iko kepado kelompok ayu Dumai do (Junaidi CS red), disumpah dengan Al-Qur’an dilotakkan diatas kepalo pun Sayo tak takut” ungkap Bahtiar dengan logat Melayunya.
Bahtiar menjelaskan bahwa, pada awal tahun 2010 ia memang pernah membuat kesepakatan dengan seseorang bernama Wawan ( oknum Jaksa ) yang menjanjikan kepadanya akan membangun sebuah Pantiasuhan, Mushalla, dan 25 unit rumah untuk kesejahteraan masyarakat Sakai Jembatan II Desa Petani didalam kawasan lahan kelompok Bahtiar yang luasnya ± 200 hektar, pada saat itulah Bahtiar ada menandatangani berupa surat Dasar tanah.
Bahtiar merasa heran, mengapa bisa ada terbit surat jual beli tanahnya tanpa sepengetahuan dia yang diterbitkan oleh kantor Desa Petani pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa Bahtiar telah menjual tanahnya kepada kelompok Junaidi dan kawan-kawan, sedangkan dia tidak kenal dan tidak pernah tahu atau ketemu dengan Junaidi CS.
Kemudian setelah melihat surat tanah yang dimiliki oleh kelompok Junaidi atau kelompok Ayu dumai, Bahtiar curiga dengan tanda tangan atas namanya yang ada di surat tanah kelompok Junaidi, karena berbeda dengan tandatangan aslinya ( diduga dipalsukan ).
Senin 20 Juni 2022, Bahtiar minta bantuan kepada Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia ( LMR-RI ) Komda Bengkalis untuk membantunya bagaimana cara menyelesaikan permasalahannya, karena ia sendiri kurang paham dengan jalur hukum yang harus ia tempuh.
Dihari yang sama setelah membuat surat kuasa kepada LMR-RI Komda Bengkalis, ia berharap masalahnya bisa cepat terselesaikan.( ZUL )
Komentar