oleh

Dugaan “PUNGLI” Pakaian Seragam Sekolah di SMAN 5 Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Riau

Bengkalis, LINTAS PENA.

Praktek pungli pengadaan pakaian seragam sekolah diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prop. Riau. Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli pakaian seragam yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya, termasuk pungutan liar (pungli).

Pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli pakaian seragam di sekolah bisa dikenakan pasal 423 KUHP, yang menyebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaan, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran, melakukan sesuatu pekerjaaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun penjara. Senin 27 September 2021 sekira pukul 11.15 Wib, tim awak media menanyakan mengenai pakaian seragam sekolah kepada dua orang siswa dan siswi yang baru keluar dari pagar sekolah, mereka menjawab membayar uang seragam kepada salah seorang guru berinisial SR sebesar Rp 1.500.000,- untuk 5 stel pakaian.

Padahal tim awak media pernah menanyakan kepada penjahit yang berada diKota Duri, menurutnya bahwa dia sanggup menyediakan pakaian seragam sekolah untuk SMA seharga Rp 200.000/stel. Jadi seharusnya wali murid mengeluarkan uang untuk pakaian seragam hanya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk 5 stel. Dengan patokan harga Rp 1.500.000,- Diduga pihak sekolah meraup keuntungan sebesar Rp 500.000,- (setengah juta rupiah)/peserta didik.

Walau sudah dilarang, dugaan praktek pengadaan seragam melalui sekolah tahun pelajaran 2021 tetap saja dilakukan. Lumayan besar keuntungan yang diambil dari orangtua siswa di luar anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS). Dugaan praktek pengadaan pakaian seragam sekolah bukan kali ini terjadi tapi sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Jadi total dugaan pungli selama tiga tahun terakhir ini diperkirakan 584 peserta didik dikali Rp 500.000,- = Rp 292.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta). Diharapkan ada tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat atau aparat yang terkait, sebab akan sangat memberatkan orangtua siswa, apalagi dalam masa pandemi ini. Harusnya guru bisa menahan diri dan jangan berbuat seperti itu dengan memanfaatkan siswa untuk mendapat tambahan penghasilan.

Karena guru sudah mendapat gaji bulanan, tunjangan profesi guru, tunjangan profesi pendidik, dan lain sebagainya yang mana bila dugaan praktik ini terbukti benar berarti telah menyalahi UU no. 423 KUHP. Rabu 29 sept 2021, awak media coba menghubungi ketua MKKS SUGITO melalui pesan WhatsApp dinomor 082138xxxxxx untuk minta tanggapan beliau mengenai harga pakaian seragam yang rata – rata berkisar Rp 1.500.000, sampai berita ini diterbitkan dia tidak menanggapinya. (Zul)

Komentar