oleh

FGD Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan dan dapat melakukan antisipasi lebih awal terhadap penawaran invesasi yang diduga illegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] membentuk Tim Kerja Satuan Tugas [Satgas] Waspada Ivestasi [SWI] yang beranggotakan OJK Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi,Usaha Kecil, dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala OJK Tasikmalaya Asep Riswandi saat memimpin Forum Group Discusion [FGD] Tim Satgas Waspada Investasi Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Kantor OJK Tasikmalaya, Jalan HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya, hari  Jumat [12/10/17]

Asep Riswandi menjelaskan,Program kerja SWI terkait dengan edukasi dengan beberapa kegiatan antara lain menyelenggarakan edukasi kepada masyararakat luas dengan FGD, aparat pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum. Selain itu Asep menambahkan, program kerja SWI juga dengan melakukan penanganan dengan menyediakan call center, koordinasi antar institusi, dan pemeriksaan bersama untuk memperoleh data informasi secara langsung terhadap pihak-pihak yang terduga melakukan kegiatan investasi illegal.

Menurut Asep,  modus pelaku investasi ilegal biasanya dengan mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan besar  setelah berinvestasi. “Biasanya pelaku investasi ilegal merayu korbanya dengan bunga investasi yang tidak rasional, dibanding dengan bunga Bank sekalipun, “tutur Asep. Selain itu pola rekrutmen anggota menggunakan cara pengkaderan melalui seminar-seminar yang bertujuan untuk menambah anggota.

Untuk mengantisipasi meluasnya korban investasi illegal, Asep mengajak seluruh anggota SWI Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin dan melakukan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

SWI Kabupaten tasikmalaya dibentuk dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor 10/KDK. 01/2017  Tentang Pembentukan Tim Kerja satuanTugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Kabupaten Tasikmalaya, yang rencananya akan dilaunching 31 Oktober 2017 yang ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Bupati Tasikmalaya, Kepala OJK, Kepala Kajari Singaparna, Kapolres Tasikmalaya, dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya.***

Komentar