Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), Dani Safari Efendi SH kepada LINTAS PENA mengatakan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pilbup Tasikmaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dicabut, dan langsung melayangkan gugatannya ke PTUN Jakarta.
“Kami harus ke PTUN Jakarta. Hal itu dilakukan atas petunjuk dari Hakim PTUN Bandung pada sidang yang digelar hari ini, bahwa perkara sengketa Pilbup Tasikmalaya tidak bisa disidangkan di PTUN Bandung melainkan harus di Jakarta. Karena itu, hari ini juga kami langsung mendaftarkan kembali gugatan ke PTUN Jakarta dan mencabut gugatan sebelumnya,” jelas Dani Safari Efendi melalui whatsapp.com
Dia mengatakan, perkara sengketa belum ada penetapan dari Pengadilan yang mengartikan tidak ada putusan apapun karena sesuai Perma No 11 tahun 2016 harus digugatkan ke PTUN Jakarta.”Kami sekarang sedang menunggu nomor perkara di PTUN Jakarta. Jadi belum ada putusan apapun dari PTUN, ini kan hanya hukum acara saja, wajib dipindah dari PTUN Bandung ke PTUN Jakarta. Jadi sampai saat ini kita belum ada putusan apapun “tuturnya
Ketua FKMT menambahkan, langkah yang dilakukannya itu ke PTUN Jakarta terkait dugaan pelanggaran Pilbup Tasikmaya tersebut diharapkan dapat membuahkan hasil.”Mohon do’a saja, semoga usaha kami membuahkan hasil,”tutupnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***