oleh

FORMASU Jakarta Apresiasi Terhadap Kapolda Sumut Yang Telah Berhasil Mengungkap Kasus Kerangkeng Manusia

Jakarta,LINTAS PENA–Forum Mahasiswa Sumatera Utara yang berada di Jakarta memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap menetapkan 9 orang tersangka pada kasus tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di langkat, Sumut ( sumatera utara ), kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik di ungkap dengan cepat yang pasalnya Formasu Jakarta menyebut kasus kerangkeng ini terbilang cepat berhasil terungkap oknum – oknum yang terlibat di dalamnya

Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar mengatakan kepada rekan-rekan media hari ini terkait keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus terutama yang menjadi sorotan publik soal kerangkeng manusia di Langkat, melalui siaran persnya kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Sumatera Utara. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

Dedi Siregar mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. beserta jajaran yang patut kita apresiasi, mengingat angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Para tersangka juga terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok,”

” dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajaran pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol “

Sebagai informasi bahwa saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan  menetapkan sebanyak 9 orangb tersangka kesembilan tersangka tersebut berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Adapun ke tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas.

Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.

Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk  memberantas kejahatan di Sumut. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk  mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga  mengucapkan banyak  terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat.(REDI MULYADI)***