oleh

FPSPC : Seharusnya  Satpol PP dan DPRD Mengawal dengan Peran dan Fungsinya”

Pangandaran LINTAS PENA – Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan ( FPSPC )  masih terus melakukan upaya penyelamatan wilayah pesisir pantai aset  Desa Cikembulan di mana lokasi tersebut sebagian besar telah dikelilingi pembatas tembok dan berdiri bangunan tak berijin. Kamis (19/09/2024).

Kendati telah diberhentikan secara resmi oleh Satpol PP atas instruksi Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata pekerjaan bangunan di wilayah Cikembulan pass yang terbukti tidak berijin itu , namun menurut warga yang sering melihat di lokasi masih di dapati adanya orang yang beraktivitas atau layaknya penjagaan di area tersebut

Suryatna S.Pd ( Ujang Oot) yang merupakan warga Desa Cikembulan juga tokoh masyarakat setempat mengatakan. Jika bangunan tersebut adalah bentuk dukungannya sebagai investor untuk kepentingan daerah Kabupaten Pangandaran seharusnya usai di berhentikannya kegiatan pembangunan dan di tiadakan pembatas berupa batang portal maka area tersebut menjadi terbuka ,dan harusnya  ada tindakan lanjutan dengan diberhentikan pekerjaan itu  oleh Bupati, maka Satpol-PP dan DPRD dengan fungsi perannya mengawal , sebagai lanjut dari pemberhentian pekerjaan .

” Sementara dengan adanya orang yang diduga melakukan penjagaan di  lokasi tersebut, ini seperti masih ada klaim atas tanah tersebut adalah milik T “,   kata oot.

Pihaknya pun bersama FPSPC mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pangandaran yang telah mendukung apa yang menjadi keinginan warga masyarakat Desa Cikembulan, selanjutnya kegiatan melakukan upaya penyelamatan wilayah pesisir pantai aset  Desa tersebut akan terus di lakukan.

“Pada intinya telah ditemukan pelanggaran Bangunan tersebut, dengan adanya keberadaan kegiatan sekecil apapun di lokasi tentu hal ini akan  berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekitar”, jelas Oot lebih lanjut

“Terakhir kami memberikan masukan antara lain menghentikan seluruh kegiatan  Pembangunan dan membongkar portal  artinya agar supaya terbuka akses untuk ruang umum, dan Bupati sendiri mengatakan

Agar pemilik bangunan yang di maksud melaksanakan setiap permasalahan yang timbul akibat pembangunan tersebut secara bijaksana dan terstruktur guna menghindari sengketa atau konflik lingkungan” 

” Pada faktanya ,Saung Seni Pantai Cikembulan yang kami buat untuk menghiasi pantai dengan tidak menghilangkan nilai keasriannya, tetap menjaga Hutan pantai sebagai nilai kelestarian pantai itu sendiri ,namun justru di  anggap oleh oknum pengusaha sebagai saung Uka-uka dan di jadikan tempat mesum, hal ini jelas timbul dari konflik lingkungan yang merasa terhambat tujuan untuk kepentingan pribadi dengan mendirikan bangunan di pesisir pantai tanpa menempuh proses perizinan dengan benar” . pungkasnya.(EL).