Jakarta,LINTAS PENA—LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pengurus PSI Medan mendampingi Eva Donna Sinulingga yang kerap dipanggil Donna, mengajukan praperadilan 2 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Medan atas penetapan Donna sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Pasalnya penetapan sebagai tersangka tersebut diduga kuat tidak berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Rabies yang disangkakan menyebabkan kematian anak tetangga 13 Juni 2021 karena diduga digigit anjing klien kami bernama Bogel jelas tidak terbukti. Setelah dituduh menggigit, anjing Bogel diobservasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada 10-25 Juni 2021 dan dinyatakan tidak menunjukkan gejala rabies lalu divaksin rabies 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022,” papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan.
“Anjing Bogel bebas rabies. Surat keterangan bebas rabies sudah diberikan pada penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan. Dokter hewan yang mengobservasi dan memberikan vaksin rabies sudah menyatakan Bogel bebas rabies dalam Berita Acara Pemeriksaan. Seharusnya tidak cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Francine yang juga Juru Bicara PSI Bidang Perlindungan Hewan.
Anjing Bogel milik Donna dituduh menggigit anak tetangga pada 10 Juni 2021. Kemudian gigitan anjing itu disangkakan menularkan rabies yang dikaitkan dengan kematian anak tetangga di 13 Juni 2021 dan sempat viral.
Akibatnya 1,5 tahun kemudian Donna dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 360 dan/atau Pasal 359 KUH Pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun. Laporan polisi tersebut diajukan oleh Lia Pratiwi selaku ibu dari almarhum Muhammad Reza Aulia (10 tahun).
“Klien kami tidak didampingi penasihat hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan Juni 2021 hingga ditetapkan sebagai tersangka 8 Desember 2022. Baru disediakan pengacara negara dalam pemeriksaan lanjutan Desember 2022 paska ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Francine
Selain mengajukan praperadilan, di hari yang sama LBH PSI selaku kuasa hukum juga menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kapolda Sumut bahwa fakta anjing Bogel bebas rabies berdasarkan keterangan tertulis Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan BAP dokter hewan seharusnya menjadi dasar Donna tidak dapat dijadikan tersangka karena tidak cukup bukti.(REDI MULYADI)***