JAKARTA-–Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan PSI menanggapi eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai revisi UU KPK akibat keputusannya menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
“Tuduhan bahwa Pak Jokowi minta hentikan kasus korupsi e-KTP Setnov hanya sebatas pernyataan Pak Agus, tanpa bukti. Pak Jokowi meminta Setnov mengikuti proses hukum di KPK dan membaca aturan hukum di Indonesia. Ketegasan sikap Jokowi ini diapresiasi oleh KPK saat itu,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, pada 1 Desember 2023.
Di tahun 2019 DPR berinisiatif melakukan perubahan kedua UU KPK untuk mengoptimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Francine yang juga juga Juru Bicara Bidang Hukum PSI menambahkan, “Tuduhan itu juga dikaitkan Pak Agus dengan revisi UU KPK yang seolah akan dijadikan alat kekuasaan penguasa untuk mengendalikan KPK. Padahal inisiatif revisi UU KPK di tahun 2019 dari DPR, bukan dari Presiden. Lalu mengapa baru sekarang dipermasalahkan menjelang pemilu 2024?”“Mari berkampanye dengan santun, tanpa hoaks, bukan menyerang tanpa dasar, agar pemilu 2024 berlangsung damai dan lancar,” himbau Francine.(REDI MULYADI)***
Komentar