oleh

Giat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 di Wilkum Polsek Sukaratu Polresta Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pada hari  Minggu 27 September 2020 pukul 09.30 Wib s/d selesai bertempat di Jalan Raya Kudang Ds. Sukaratu Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya, Kapolsek Sukaratu : AKP Junaidi, S.H

beserta anggota ,Kasi Trantib dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 di Jalan Raya Kudang Ds. Sukaratu Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya.Kekuatan personil 5 orang anggota Polsek Sukaratu dan 2 orang anggota Satpol PP

“Kami memberikan himbauan dan teguran lisan kepada yang tidak memakai masker.Mengajak masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid 19 yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.”ujar Kapolsek Sukaratu

AKP Junaidi,SH menambahkan, pihaknya melakukan 31 kali teguran lisan, memberikan sanksi fisik 2 kali dan membagikan 20 masker.” Semenjak dilaksanakannya Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan warga sudah mulai mematuhi, menyadari serta menerapkan protokol kesehatan covid 19 yaitu tentang penggunaan masker.Selama kegiatan berjalan lancar dan tertib, situasi aman dan kondusif.”ujarnya. (LUKMAN NUGRAHA,SP)***

 

Komentar