oleh

Giat Pemakaman Yang Diduga Terpapar Virus Covid-19 Di Kp. Padasuka Kel. Sukamajukaler Kec. Indihiang Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya

Tasikmalaya, LINTAS PENA.

Senin, 3 Agustus 2020 mulai jam 08.25 s/d 08.45 Wib bertempat di Pemakaman Keluarga Kp. Padasuka RT 03/10 Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan pemakaman jenazah pasien yang diduga PROBABLE COVID-19 ( kasus SUSPEK dengan Ispa Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan terpapar Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Swab test). Identitsa pasien: Siti Komariah Tasikmalaya, 15 Maret 1945, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat :  Kp. Padasuka RT 03/10 Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya

Adapun hasil deteksi dan monitoring kondisi serta proses pemakaman pasien sbb :  Pada tanggal 26 Juli 2020 Pasien pulang dari Bandung Prov. Jawa Barat menengok anaknya yang tinggal di Kota bandung, Pada tanggal 01 Agustus 2020 sekira jam 19.00 Wib Pasien masuk RSUD dr. Soekardjo karena mengeluh sakit.  Gejala Klinis dan riwayat sakit pasien yaitu  sakit Jantung, Darah Tinggi dan asma / sesak napas dan demam. Pasien masuk dalam data PDP / Supsek COVID-19 Kota Tasikmalaya. Hasil RDT Pasien pada tanggal 02 Agustus 2020 dinyatakan NEGATIF (Non Reaktif) namun pada saat akan dilakukan uji lab RT-PCR pasien meninggal dunia. Pada tanggal 03 Agustus 2020 sekira jam 02.45 Wib Pasien Meningggal Dunia dan Jam 08.00 Wib Jenazah Pasien dibawa oleh Mobil Jenazah Dinas Kesehatan Kota Tsm  No. Pol. Z 8263 H yang dikemudikan oleh Sdr. SUWANDI, 30 Th, Penanggungjawab mobil dinas ambulance juga sebagai security RSUD dr. Sukarjo, alamat Kp. Cikawung RT 01/16 Desa Bojongmengger Kab. Ciamis seorang diri tanpa didampingi Tim Gugus Tugas ke Pemakaman Keluarga dan langsung di makamkan oleh keluarga pasien (tidak singgah dan tidak disholatkan di kediaman keluarga).

Petugas Mobil Jenazah pada saat pemulasaraan dan pemakaman tidak berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tsm maupun Dinas Kesehatan sehingga pelaksanaan proses pemakaman minim protokol kesehatan dan tidak menggunakan APD. Hasil Penggalangan terhadap Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 pasca pemakaman pasien Probable COVID-19 diantaranya : Langsung dilakukan penyemprotan disinsfektan pasca pemakaman, yaitu dilokasi makam, rute perjalanan jenazah dari mobil ambulance ke lokasi makam dan disekitar rumah pasien dan keluarganya. Menyarankan agar BPBD berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pertimbangan penerapan Isolasi mandiri khususnya bagi 10 Org (pihak keluarga dan warga masyarakat) yg ikut memakamkan jenazah tanpa menggunakan APD dan Protokol Kesehatan. Menyarankan Dinas Kesehatan untuk melakukan Tracking dan Test RDT bagi 10 Org (pihak keluarga dan warga masyarakat) yg ikut memakamkan jenazah dalam jangka waktu minimal 3 hari kedepan. (Lukman Nugraha, S.P.)

Komentar