Oleh: Andre Vincent Wenas ,MM,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
Gratifikasi dan akhirnya memanipulasi proyek yang tampak indah di proposal tapi abal-abal dalam realitas pelaksanaannya. Ini sudah jadi gejala umum para pejabat yang mau membobol anggaran.
Kita ambil contoh gratifikasi di Direktorat Bea Cukai. Demi meloloskan banyak barang di pelabuhan-pelabuhan laut maupun bandar udara, para otoritar berseragam sudah merasa berhak untuk “dilayani optimal” oleh para importir.
Berita dari KPK yang bertajuk “Makin Buruk Rupa”, soal oknum Bea Cukai yang kebiasaan dimanja para importir, misalnya dengan fasilitas kendaraan mewah supaya barang masuk jalur hijau dan akhirnya jalannya mulus dan barang palsu bisa lolos.
Memang bukan rahasia lagi kalau instansi yang satu ini kerap jadi perbincangan publik yang selalu negatif. Tapi yang akhir-akhir ini semakin benar-benar bikin kita mengurut dada!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti bobroknya oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait skandal kongkalikong importasi barang haram.
Tanpa rasa malu (memang rasa malu sudah jadi komoditas mahal di negeri ini), para oknum pejabat Bea Cukai ini diduga kuat dimanja dengan fasilitas kendaraan mewah oleh pengusaha importir agar mau menutup mata, alias membiarkan barang-barang haram ini mengalir deras dengan bebas ke pasar domestik.
Tatkala KPK memeriksa saksi pengusaha, tercium aroma gratifikasi yang menyengat. Disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang secara blak-blakan menyebut penyidik baru saja memeriksa bos importir bernama Ign Denny Narendra pada Senin, 25 Mei 2026 kamarin, dimana importir itu dicecar habis-habisan soal motif di balik “donasi” fasilitas kendaraan mewah kepada para pejabat Bea Cukai tersebut.
Kok “donasi”? memangnya para pejabat Bea Cukai itu sedang terkena bencana alam, sehingga butuh donasi. Kuat dugaannya bahwa fasilitas jalur hijau ini akibat pelicin haram yang sudah masuk pasal gratifikasi.
Sudah ramai diberitakan bahwa modus “Jalur Hijau” PT Blueray yang ramai kemarin itu lantaran rutin malakukan setoran bulanan agar barang KW dan ilegal yang diimpornya bebas melenggang masuk.
KPK sendiri sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, mulai dari bos PT Blueray hingga para petinggi Bea Cukai seperti Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai) dan Rizal (Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC).
Bagaimana modus operandi di Bea Cukai? Caranya sederhan namun mematikan hati nurani. Kongkalikong di belakang layar dalam suasana “persahabatan”, lalu dibuat permufakatan jahat untuk mengondisikan jalur pemeriksaan. Kontainer berisi barang palsu, KW, hingga barang ilegal milik PT Blueray dengan sengaja dimasukkan ke jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan fisik. Dan sebagai “balas jasa”, para oknum Bea Cukai ini disogok uang setoran rutin alias “jatah bulanan” plus mobil mewah oleh importir ini. Entah kalau ada “plus-plus” lainnya lagi.
Ironisnya, disaat masyarakat kecil dan pelaku UMKM lokal sering menjerit karena barang bawaannya diperiksa super ketat, dipersulit, sampai kena pajak yang memberatkan, para koruptor ini malah asyik memuluskan penyelundupan barang asing ilegal demi gaya hidup mewah.
Kasus ini menjadi bukti kuat mengapa barang-barang luar negeri murah membanjiri pasar lokal dan mematikan produk dalam negeri. Kalau garda depannya saja bisa disogok pakai mobil, apa kabar nasib kedaulatan ekonomi kita? Kita tunggu saja aksi KPK menyita aset-aset mewah mereka sampai miskin!
Kasus PT Blueray hanyalah contoh kecil dari gratifikasi ke para pejabat. Ada banyak, ribuan kasus gratifikasi lainnya yang melibatkan pejabat daerah (para gubernur, bupati/walikota, aparat kepolisian maupun militer, dan sebagainya ) yang tidak terungkap ke publik.
Lalu modus manipulasi proyek, yang sering disebut dengan istilah proyek fiktif. Kita ambil contoh manipulasi proyek di PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Ini jahat sekali, karena sedari awal motifnya menggarong duit proyek, padahal proyeknya tidak pernah ada dalam kenyataanya, alias bodong.
Cara mainnya kasar sekalinya, modus operandinya bikin proyek fiktif, atau proyek abal-abal, yang katanya demi moncernya kinerja korporasi itu. Kejadiannya antara tahun 2016 sampai 2018 yang baru lalu. Para pejabatnya bikin proyek fiktif demi target, yang berujung gagal bayar (seperti diberitakan Kompas.com, 24 November 2025).
Ceritanya, mereka membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan. Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan atas nama General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
Misalnya, saat PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama. Saat itu, PT Japa telah mengatakan ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen. Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang.
Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan. Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa. Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama. Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama.
Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa. Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukkan dalam daftar pemenuhan target bisnis. Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
Pembiayaan berkedok pengadaan barang atau jasa ini terjadi berulang kali. Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan. PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp 113,9 miliar. Setelah pembiayaan ini dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp 800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar. Sebanyak 11 orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Tiga terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
Sementara, dari klaster swasta ada Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto, serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Manipulasi proyek fiktif ini melibatkan banyak orang. Ini jenis korupsi berjamaah, modus korupsi yang umum terjadi manakala skalanya sudah ratusan milyar atau triliunan rupiah. Banyaknya orang dalam (ordal) yang terlibat dimana mereka akan saling menutupi sehingga harapannya korupsi mereka akan aman-aman saja.
Ini “contoh kecil” dari korupsi berjamaah dalam proyek fiktif yang lazim dipraktekkan oleh para koruptor Indonesia. Pikiran koruptif yang sudah dimulai sejak fase perencanaan (plan). Niat jahat (mens rea) sudah ada sejak awal proyek diinisiasi. Banyak oknum lain yang belum kunjung jadi terdakwa, misalnya kasus BTS dan lain-lainnya.
Tapi seperti pepatah mengatakan, “Bak bangkai ditutup, baunya akan tercium juga”. Repotnya para pejabat kita sekarang ini ibarat “Tinggal di kandang ayam”. Ini sebuah metafora yang menggambarkan kondisi di mana korupsi sudah dianggap biasa atau lumrah, sehinga layaknya orang yang tinggal di peternakan ayam, lama-kelamaan ia tidak lagi merasa terganggu dengan bau busuk karena sudah terbiasa.
Mungkin perlu semacam “shock-therapy” tertentu untuk menyadarkan kita kembali. Jangan sampai kita malah betah tinggal di dalam kandang ayam, dan malah protes kalau kandang ayam itu mau dibersihkan.
Jakarta, Kamis 28 Mei 2026
