Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA—Kabupaten Tasikmalaya tidak lama lagi akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang baru menyusul kandasnya gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Iwan Saputra-Dede Muksyt Ali dan pasangan Ai Diantani-Iip Mifahul Paoz ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.Mahkamah Konstiusi dalam dalam sidang putusan pada Senin 26 Mei 2026 menyatakan tidak menerima permohonan gugatan dari kedua pasangan calon yakni Iwan Saputra-Dede Muksyt Aly dan pasangan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz selaku pemohon.
Ade Abdullah Siddiq anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan kepada awak media hari Senin 26 Mei 2025 usai sidang putusan MK di Jakarta mengatakan,dengan MK tidak dapat diterima permohonan gugatan Nomor : 321/PHPU-BUP-XXIII/2025 dari pemohon pasangan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz dan Nomor 324/PHPU-BUP/XXIII/2025 dari pasangan Iwan Saputra-Dede Muksyt Ali, maka hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya dengan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi tinggal menunggu penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya.
“ Dengan tidak diterimanya permohonan yang diajukan kedua pemohon atau MK menolak gugatan yang diajukan kedua pemohon, maka sudah jelas bahwa seluruh rangkaian proses pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya mulai dari proses pendaftaran sampai kepada hasil pemilihan 19 April 2025 sudah benar,” ujarnya
Keputusan MK tersebut, menurut Ade Abdullah, dengan sendirinya menggugurkan dalil dalil yang diajukan pemohonan dalam gugatan ke MK. “Intinya apa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam PSU telah sesuai ketentuan.Dengan telah dibacakannya keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil PSU. Sesuai aturan paling lambat setelah tiga hari menerima surat dari KPU RI, maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penetapan pemenang PSU Tasikmalaya yakni pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi,” pungkasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Untuk memahami maksud dan konsekuensi hukum dari suatu putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka amar putusan tidak dapat dibaca secara terpisah-pisah atau parsial, melainkan harus dimaknai secara menyeluruh dan utuh sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukumnya. Prinsip in totum (secara utuh) merupakan kaidah fundamental dalam hukum acara yang menjamin konsistensi makna dan keterpaduan implementasi putusan. Demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025)
Dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menyatakan bahwa keseluruhan proses pencalonan dari semua pasangan calon harus diulang atau bahwa semua calon wajib melakukan pendaftaran ulang. Justru, Mahkamah secara eksplisit menyatakan “Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”
Oleh karena itu, sambung Ketua MK Suhartoyo, jangankan untuk mengganti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain, untuk mengganti calon wakil bupati yang semula menjadi pasangan calon Ade Sugianto yang bernama lip Miptahul Paoz pun tidak dapat dibenarkan. Sehingga, tidak ada relevansinya untuk mengharuskan dilakukannya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dengan demikian, dengan tidak diharuskan pendaftaran kembali untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto, maka tidak ada relevansi pula untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain pengganti calon bupati Ade Sugianto yaitu Ai Diantani Ade Sugianto yang berpasangan dengan lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati. Sebab, terhadap pasangan lain telah terverifikasi pada pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan Termohon tidak melaksanakan PSU sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan, terutama tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon secara terbuka dan setara adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Dalil Politik Uang
Selanjutnya terkait dengan dalil politik uang yang dilakukan secara masif pada 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil permohonan Pemohon, tidak ditemukan kejelasan dan bukti yang dapat meyakinkan dari Pemohon. Pertama, nama desa secara spesifik sebagai lokus yang dimaksud terjadinya politik uang; kedua, identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian maupun penerimaan uang; ketiga, jumlah uang yang diberikan dalam rangka memengaruhi pemilih; dan keempat, bukti transaksi pemberian uang, dokumentasi yang relevan yang mendukung dalil tersebut.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) tidak dapat diterima.“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pada saat itu, Iwan-Dede (Pemohon) mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB. Pemohon dalam persidangan menyebutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya didasarkan pada Amar Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan dibatalkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1574 tentang Penetapan Calon pada Pilkada Tahun 2024, yang hanya mengecualikan Iip Miptahul Paoz sehingga seluruh yang termuat di dalam surat keputusan tersebut harus dinyatakan gugur dan tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
Dengan kata lain KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) harus membuka pendaftaran ulang bagi seluruh pasangan calon dengan melampirkan B1-KWK dengan dokumen persyaratan lainnya sebagai syarat pendaftaran calon dalam PSU dan bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon. Namun Termohon pada 23 Maret 2025 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yaitu Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati) dan Asep Sopari (Calon Wakil Bupati); Iwan Saputra (Calon Bupati) dan Dede Muksit Aly (Calon Wakil Bupati), Ai Diantani Ade Sugianto (Calon Bupati) dan lip Miptahul Paoz (Calon Wakil Bupati). Menurut Pemohon, penetapan pasangan calon tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum serta menciderai prinsip keadilan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Termohon diperintahkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Putusan tersebut juga menegaskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Namun pada faktanya, Termohon tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal, serta tetap menggunakan daftar pasangan calon sebelumnya tanpa proses verifikasi ulang.
Dikatakan bahwa dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, berakibat pada perubahan komposisi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap kandidat atas nama lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan, namun calon bupati baru seharusnya diusulkan kembali oleh partai politik pengusung. Hal yang dipertanyakan oleh Pemohon, apakah pasangan calon baru ini perlu melalui proses pendaftaran ulang? Apabila berdasar pada Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon harus memenuhi syarat pencalonan, termasuk verifikasi dokumen dan kepastian calon bupati baru tidak melanggar ketentuan dua periode masa jabatan.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada hari Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB; membatalkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz. (ADE BACHTIAR ALIF)****








Komentar