Oleh: Zamzam Adi Purnama,S.Pd
Moda transportasi sudah menjadi suatu hal yang dibutuhkan bagi sekelompok masyarakat untuk berpindah tempat. Semakin besar kegiatan dan aktivitas manusia maka faktor berpindah tempat dari satu titik ke titik lain menjadi semakin tinggi. Penyediaan moda transportasi umum yang terjangkau pada akhirnya menjadi tuntutan dari kehidupan. Hal inilah yang direspon para stakeholder-stakehlder dari pihak swasta untuk membuat sebuah jasa angkutan yang berbasis online dengan harga murah dan kredit ringan.
Para perusahaan transportasi jasa angkutan umum online ini dalam menjalankankan usahanya tentulah mempekerjakan karyawan-karyawannya sebagai para driver dan untuk mencapai kesuksesannya mereka memberikan kesejahteraan yang layak dan menjangjikan bagi para karyawanya, hal inilah yang mejadikan banyak orang yang punya keahlian sebagai supir berbondong-bondong masuk menjadi driver online tidak terkecuali juga seseorang yang berprofesi sebagai GURU yang secara positif pekerjaan ini menjadi sampingan dalam menambah pendapatan. Lalu apa jadinya bila dalam menjalankan pekerjaannya dilakukan pada saat jam kerja sekolah? Tentu saja hal ini merupakan sebuah permasalahan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan selanjutnya dicari solusi terbaik untuk mengatasinya. Apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasinya? Solusinya yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
Pertama. Pemerintah sebagai sebuah lembaga yang menaungi semua guru harus membuat sebuah regulasi yang berisi kesepakatan dimana perusahaan harus mentaatinya yaitu apabila guru driver online dalam menjalankannya harus diluar jam kerja sekolah. Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut tidak ditemukan lagi guru yang menjalankan orderannya disaat jam kerja sekolah dimana tugas guru setelah mengajar diharapkan juga mengerjakan tugas dan kewajiban yang lainnya.
Kedua. Pemerintah sebagai sebuah lembaga seyogyanya harus memperhatikan kesejahteraan guru terutama guru honorer karena pada kenyataannya gaji guru di Indonesia masih dibawah gaji guru di negara-negara berkembang lainnya dan apabila dibandingkan dengan gaji pekerja perusahaan, maka gaji guru pastinya masih dibawah UMR. Untuk itu dengan menaikkan gaji guru diharapkan bisa mengurangi angka guru untuk menjadi driver online.
Nah, itulah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Tidak ada salahnya jika guru juga secara bersamaan menjadi driver online akan tetapi profesi sampingan tersebut tidak boleh berbenturan dengan tugas dan kewajibannya, dengan kata lain tidak boleh dilakukan pada saat jam kerja sekolah. Semoga kedepan kesejahteraan guru lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah, sehingga bisa sejalan dengan meningkatkan kinerja guru yang lebih profesional dalam menciptakan generasi dan sumber daya manusia lebih maju lagi.( Guru Penjaskes SDN 2 Gunungpereng Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya)***
Komentar