Bandung, LINTAS PENA
Hari Santri Nasional 2019 akan jatuh pada 22 Oktober 2019 esok. Penetapan Hari Santri Nasional itu dinilai untuk menghargai jasa para santri yang terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.
Hal itu disampaikan H.Oleh Soleh,SH Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat kepada LINTAS PENA.” Bahkan kita menyambut baik dengan lahirnya UU Pondok Pesantren, sehingga kini santri masuk dalam era baru. Tidak lagi menjadi kelas 2/termarjinalkan. Artinya, santri menjadi sejajar dengan siswa pendidikan formal dalam hal pengakuan legalitas (diberikan ijazah sederajat dengan pendidikan formal) maupun politik anggaran.Semoga era baru lebih berkah dan menjadi daya minat bagi generasi penerus untuk mondok di pesantren,”paparnya.
. H.Oleh Soleh mengatakan, baha kita patut bersyukur atas pengesahan Undang-Undang Pesantren beberapa waktu lalu, dan untuk keselamatan bangsa. “Sebagaimana kita ketahui, dimana pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.Kini lahir UU Pondok Pesantren. Jadi, kita patut bersyukur “pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIF)****
Komentar