oleh

Hak Jawab Kuasa Hukum Terduga Pelaku Terkait Pemberitaan “Penganiayaan di Hotel Aston Pangandaran”

Pangandaran LINTAS PENA — Berita dengan judul ” TERJADI PENGANIAYAAN DI HOTEL ASTON ,BENARKAH TERKAIT TANJUNG CEMARA?” pada 02 Agustus 2024 menimbulkan respon dari kuasa hukum terduga pelaku penganiayaan tersebut. Rabu ( 07/08/2024).

Pemuatan berita dengan judul tersebut di atas yang mengangkat adanya kejadian penganiayaan di Hotel Aston Pamugaran Pangandaran, sebenarnya adalah itu pertanyaan Masyarakat. Adapun belum terjawab karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Pangandaran.Dalam pemberitaan tersebut tidak ada tulisan yang menyudutkan atau penyebutan nama baik inisial, lembaga, ataupun ras. Pemberitaan tersebut setidaknya terkesan edukatif untuk masyarakat agar bisa mengikuti informasi selanjutnya dalam hal ini menunggu hasil pemeriksaan  pihak kepolisian yang sedang proses dalam penyelidikan kasus tersebut di mana kedua belah pihak masih di mintai keterangannya.

Dalam menanggapi pemberitaan tersebut, Tim  Kuasa Hukum terduga pelaku penganiayaan Ai Giwang Sari Nurani S.H., Asep Ilham Taufiq S.H. M.H. dan Miftah Mujahid S.H.,  memberikan klarifikasinya.

Dalam klarifikasi dan hak jawab secara tertulis, Kuasa Hukum atau pengacara menyebutkan ”  Kami sebagai penasehat hukum terlapor sekaligus pelapor dalam perkara ini akan memberikan hak jawab sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan keterangan klien kami , perkara tersebut di atas tidak ada kaitannya dengan kasus Tanjung Cemara pasca terjadinya demonstrasi;

2) bahwa perkara tersebut di atas merupakan murni perselisihan pribadi antara klien kami dengan Sdr Agustina;

3) bahwa kami mengkhawatirkan apabila berita di atas berkembang akan berpotensi terjadinya konflik horizontal;  dan

4) bahwa pemberitaan tersebut di atas , kami mohon agar hak jawab ini di tindaklanjuti dan 1×24 jam  setelah surat ini di terima.

Kemudian saat ditanyakan terkait status kliennya saat ini untuk keberimbangan pemberitaan, pihaknya hanya menjawab  ” Udah saya minta d muat aja apa yg saya tulis “. (Jawaban tersebut di kirim melalui pesan WhatsApp.)

Sementara itu ,korban  sekaligus terlapor  menurut informasi dari kuasa hukum terduga pelaku mengatakan bahwa dirinya sudah di panggil pihak kepolisian Polres Pangandaran  untuk dimintai keterangan sebagai korban.(EL)***

Komentar