oleh

Haram Hukumnya, Bila Memakan Sesajen

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP,d. S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)

KARENANYA haram hukumnya bila memakan sesajen yang ditemukan di sembarang tempat sebab pada dasarnya sesajen adalah makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah. Baik sesajen berupa daging sembelihan maupun makanan selain daging seperti buah-buahan, hukumnya haram dikonsumsi umat Islam. mempersembahkan sesaji, atau sajen, atau sesajen jika ditujukan untuk yang lain selain Allah SWT adalah perbuatan syirik.

Masyarakat Jawa pada umumnya masih mempertahankan tradisi, dalam hal ini adalah tradisi membuat Cok Bakal. Cok Bakal adalah suatu sesaji yang dibuat guna mendapatkan keselamatan dan keberkahan dari Tuhan.

Sesajen merupakan persembahan rasa syukur dan penghormatan kepada leluhur, yang juga diartikan sebagai sarana untuk memberikan doa dalam bentuk makanan kepada yang telah meninggal agar mendapatkan pengampunan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Sesajen memiliki fungsi untuk alat penghormatan pada roh leluhur terhadap kegiatan manusia yang akan di dunia sebagai penghormatan dan memohon pada Tuhan untuk diberikan kelancaran dan kesalamatan. Kegiatan ini sebagai penghubung antar sesama manusia dan dunia gaib.

Salah satu ritual yang tidak asing dan masih banyak dijumpai hingga saat ini yaitu ritual sesajen. Terciptanya tradisi ritual sesajen pada upacara pernikahan merupakan suatu gagasan yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan dan memiliki simbol yang terdapat dalam sesajen. Sesajen sendiri merupakan pelajaran hidup.

Seperti yang disebutkan pada surah Al- Baqarah ayat 168 yang menjelaskan bahwa Allah SWT. Menyuruh manusia untuk memakan makanan yang halal secara agama dari segi hukum baik segi zatnya maupun hakikatnya. Dan Allah SWT juga mengingatkan kepada kita agar tidak megikuti langkah-langkah syaitan.

Sesajen merupakan bagian dari tradisi dan kebudayaan Indonesia. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam, Apalagi jika seserorang sampai mengonsumsi makanannya. Mempersembahkan sesajen juga tergolong dosa besar karena dalam pemberian sesajen itu ada rasa pengagungan dan ketakutan dalam hati orang-orang yang memberi sesajen kepada selain Allah SWT.

Ada pendapat di mana sesajen tidak selamanya haram, tergantung niat. Islam juga menganut hukum fikih yang mengakui adanya hukum adat atau tradisi yang dilakukan secara berulang-ulang. Sesajen dalam Islam itu sama seperti sedekah, artinya menghidangkan sajian untuk bersedekah. Tujuan menghidangkan sajian untuk bersedekah agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.(***