Kota Tasik,LINTAS PENA
Setiap tanggal 19 Desember kita memperingati Hari Bela Negara dan kali ini menginjak usia 72 tahun.Namun kita tidak tahu, apa sebenarnya dan sejarah apa hingga kita harus memperingati Hari Bela Negara (HBN) itu?
LINTAS PENA pun meminta komentar terkait Hari Bela Negara tersebut ke mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan,MPKN, yang biasa mengisi ceramah/kuliah umum dihadapan para mahasiswa sejumlah perguruan tinggi saat mengikuti kegiatan Pendidikan Bela Negara terutama bagi mahasiswa baru. “Hari Bela Negara berkaitan dengan deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr Sjafruddin Prawinegara di Sumatera Barat pada tahun 1948 silam. Hari Bela Negara disahkan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Namun meskipun ditetapkan sebagai hari besar negara, tetapi pada hari itu bukan hari libur. “ungkapnya
Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mengatakan, bahwa bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. “Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.”ujarnya
Secara fisik, lanjut Abah Anton, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.”
Sementara, lanjut mantan Kadiv Humas Polri ini, bahwa pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara
Hal yang perlu diketahui, lanjut Abah Anton, bahwa Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember dipicu oleh Agresi Militer Belanda. Hari Bela Negara bertujuan untuk mengenang peristiwa sejarah ketika Belanda melakukan Agresi Militer Ke II dan saat itu Belanda mengumumkan tidak adanya lagi negara Indonesia.
Agresi ini, diawali dengan tentara Belanda yang ingin menguasai Yogyakarta di mana saat itu menjadi Ibukota Republik Indonesia. Menindaklanjuti kabar tersebut, Presiden Ir.Soekarno langsung bertindak.Soekarno kemudian mengirimkan telegram yang mengabarkan serangan atas Ibu Kota Yogyakarta. Setelah itu, Presiden Soekarno menugaskan Menteri Kemakmuran yaitu Sjarfuddin Prawinegara untuk membuat kelompok PDRI.PDRI didirikan sebagai bentuk eksistensi terhadap Indonesia, yang mulai diduduki oleh Belanda pada saat itu. Rencananya, jika Yogyakarta sudah diduduki, maka wilayah lainnya akan bertindak sebagai Indonesia.Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan beragam. Upaya mendirikan PDRI bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara yang mencakup cinta tanah air, sadar akan bangsa dan negara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan untuk bela negara.
Dikutip dari situs kemhan.go.id, Kota Bukitinggi lantas dipilih sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, HBN 2020 ini bertema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul”. Logo peringatan HBN ke-72 ini dapat dilihat melalui link situs Kemhan.Tema HBN 2020 tersebut diharapkan dapat membawa seluruh lapisan masyarakat untuk membela negara Indonesia. “Saya mengucapkan selamat Hari Bela Negara Ke-72. Dengan Semangat Bela Negara akan dapat Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul”.pungkasnya. (REDI MULYADI)***