oleh

Heri Ferianto: “Carut Marutnya Pendistribusian Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 di Kota Tasikmalaya”

Kota Tasik,LINTAS PENA

Berbagai nada sumbang dan narasi miring ramai disuarakan kalangan masyarakat Kota Tasikmalaya terkait carut marutnya pendistribusian bantuan sosial terdampak Covid-19 yang dinilai jamak melenceng dari sasaran.

“Entah sampai kapan persoalan klasik berupa pendistribusian berbagai bantuan yang tidak tepat sasaran akan terjadi. Kali ini, problematika kronis tersebut terjadi pada penyaluran bansos bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19.”ujar Heri Ferianto – Ketua Umum Berantas kepada LINTAS PENA hariSelasa (12/05/2020).

Dia menjelaskan, biang kerok carut-marutnya pembagian Bansos untuk warga masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Tasikmalaya salahsatunya di wilayah Kecamatan Cibeureum adalah tidak akuratnya data. Banyak warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkan. Begitu juga sebaliknya. Warga yang tidak layak mendapatkan Bansos malah terdaftar sebagai penerima Bansos.”

“Petugas Kelurahan hingga RT RW pun banyak yang mengeluh, meskipun mereka adalah sebagai ujung tombak namun merekapun dibuat dilematis dengan kondisi data yang diduga tidak valid, kacau, dan berantakan. Padahal sebelumnya mereka sudah melakukan pendataan secara maksimal, namun data penerima bantuan yang digunakan Pemerintah Kota Tasik berbeda dengan data yang mereka ajukan.”

Dia menambahkan, penyaluran bansos Covid-19 yang dinilai penuh dengan ketidakadilan dan diskriminasi konkret ini juga berpeluang menjadi ranah abu-abu efek domino lain berupa dugaan penyimpangan utilisasi materiil hak rakyat.”

“Terbangunnya ruang abu-abu atas fenomena ketidakadilan dan diskriminasi ini seolah memberikan sinyal bahwa fenomena tersebut eksis secara sistematis. Hal yang dinilai terkonstruksi secara simultan dari waktu ke waktu ini, tak ayal akan membuat pesoalan ketidakadilan dan diskriminasi di berbagai aspek serta analisa semacam ini akan terus ada. Begitulah ironi yang terjadi saat ini.”

Karena itu Heri Ferianto berharap, pemerintah segera melakukan perbaikan data untuk meminimalisir risiko salah sasaran karena dapat memicu konflik sosial di level bawah. Prioritaskan kepentingan masyarakat terutama dimasa pandemi ini, ketimbang mendahulukan proyek tidak penting dengan anggaran besar yang justru dapat melukai hati masyarakat.”

“Kepala Daerah dalam hal ini sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan limpahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat sesuai kewenangannya. Diantara urusan tersebut terdapat urusan wajib pelayanan dasar yang benar-benar wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah urusan sosial sebagaimana diamanatkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”pungkasnya. (MUMUH MUHLIS)****

Komentar