oleh

Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat, Puasanya Tetap Sah Tidak Dapat Pahala, Benarkah ?

Oleh : KRT H. Parno Wibagsa, C.NSP, C.PS (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Ketua PAMBIMAYA Jawa Timur)

MESKIPUN sama-sama merupakan kewajiban bagi umat Islam, puasa dan sholat adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan. Bagi sebagian orang, menjalankan ibadah puasa Ramadhan mungkin tidak terlalu membebani.

Tidak jarang pula orang yang mudah berpuasa merasa kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. meninggalkan sholat saat berpuasa karena kelalaian atau kemalasan dapat mengurangi pahala puasanya.

Puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat secara penuh lima waktu, Puasanya tetap sah, tetapi tidak diterima pahalanya sebab sholat adalah kunci segala ibadah. Selain itu, dia juga telah berbuat dosa besar karena meninggalkan sholat,”

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidak diterima karena orang yang meninggalkan sholat berarti kafir dan murtad.” Artinya: “Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Orang yang sengaja meninggalkan Sholat maka neraka tempatnya.

Demikian hukum puasa tidak makan sahur, baik puasa Ramadhan maupun puasa sunah tidak membuat tidak sah puasa. Hanya melaksanakan puasa Ramadhan tanpa sahur kehilangan utama dan keberkahan makan sahur.

Ada empat ciri atau kriteria puasa diterima oleh Allah SWT. Pertama, amanah dalam menyalurkan sebagian rejeki kepada yang berhak. Kedua, menahan amarah dan hawa nafsu. Ketiga, memaafkan kesalahan orang lain.

Meninggalkan sholat lima waktu dengan sengaja tergolong ke dalam dosa besar yang paling besar dan lebih besar dosanya dari membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.

Mengeluh lapar dan haus saat berpuasa tidak menggugurkan pahalanya. “Tentu tidak, kecuali kalau mengeluh lapar lalu makan, itu baru bermasalah (dapat membatalkan puasa),” Berikut hal-hal yang perlu dihindari selama menjalani ibadah puasa

Pertama, berkata atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti: berbohong, memfitnah, menipu, berkata kotor, mencaci maki, membuat gaduh, mengganggu orang lain, berkelahi, dan segala perbuatan yang tercela menurut ajaran Islam.

Orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain yaitu orang yang sakit biasa di bulan Ramadan. Maksud sakit biasa dalam hal ini adalah apabila orang yang sakit tersebut dipaksakan untuk berpuasa sehingga mengakibatkan bertambah parah, maka boleh ditinggalkan.

Syarat selanjutnya adalah dengan wujud penyesalan atas dosa yang pernah ia lakukan, dalam hal ini adalah meninggalkan shalat secara sengaja. Penyesalan ini diwujudkan dengan memperbanyak membaca istighfar dengan mengharap semoga dosanya diampuni oleh Allah SWT.

Allah SWT mewajibkan hambanya berpuasa tidak hanya semata-mata untuk menahan lapar dan haus selama 12 jam. Maka dari itu diharamkan untuk umat islam bermalas-malasan ketika berpuasa. Menjalankan ibadah puasa harus dilakukan secara ikhlas dengan niat untuk memperoleh ridha Allah SWT semata..(*****

Komentar