Pemkab Kuningan melaksanakan program dari pemerintah pusat yaitu melakukan pemberlakuan PSBB (pemberhentian sosial berskala besar) dari jam 16.00 sore sampai 6.00 WIB pagi mulai tgl O6-05-20 selama 14 hari. Hal ini demi ingin mempercepat terputusnya mata rantai dan mencegah penyebaran covid 19 sehingga masalah covid 19 cepat berlalu, masyarakat pun bisa beraktivitas dengan tenang.
Bidan Ilin Herlina,AM. Keb mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi peraturan dari pemerintah mengenai diberlakukannya PSBB, karena sangat membantu untuk memutuskan mata rantai dan penyebaran covid 19. Mudah mudahan dengan diberlakukan PSBB dari jam 16.00 sore sampai jam 06.00pagi covid 19 segera berlalu.Alhamdulillah Untuk wilayah Kuningan kota tidak ada yang positif Covid 19. Pasien yang datang hanya penyakit biasa tidak terlalu membahayakan.”ujarnya didampingi sang suami Yaya pengusaha toko di Pasar Kepuh Kuningan yang ditemui LP dikediamanya di Kel Winduhaji Kec Kuningan.
Hal senada juga diungkapkan ketua LSM KAB (Komunitas Anak Bangsa) Kab Kuningan Asep,HJ. mengatakan,disaat seperti ini kita harus mentaati program dari pemerintah yaitu PSBB walaupun banyak yang mengeluh mengenai faktor ekonomi,tapi demi terputusnya mata rantai dan penyebaran covid 19,itu lebih penting dan jangan lupa terus berdoa supaya covid 19 cepat berlalu.ujar “katanya. (ADING M)***