oleh

Ini di Kab.Kampar, Dugaan Praktek Pungli Jual Beli LKS di Sekolah Masih Terjadi

Kampar, LINTAS PENA

Praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Desa tanjung sawit, kec.Tapung, Kabupaten Kampar Riau.

Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya, termasuk pungutan liar (pungli).

Pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli LKS bisa dikenakan pasal 368 KUHP, ancaman hukumnya 9 tahun penjara.

Senin 20 September 2021 seorang warga yang anaknya bersekolah di SDN 19 Tanjung Sawit Saat ditanyakan oleh awak media ini, wali murid tersebut mengatakan, ia mengeluarkan uang sebesar Rp 120.000,- guna membayar buku LKS untuk semester ganjil saja.

Artinya dalam setahun wali murid harus mengeluarkan uang untuk LKS Rp.120.000 x 2 = Rp. 240.000,- x 569 peserta didik totalnya Rp. 136.560.000,-.

Walau sudah dilarang, dugaan praktek jual beli LKS tahun pelajaran 2021 itu sudah dilakukan sejak Januari 2021 sampai dengan hari ini.  saya kira lumayan besar dana pungutan dari orangtua siswa yang masuk di luar anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS),” tuturnya.

Dugaan praktek jual beli LKS itu, kata dia, bukan kali ini terjadi tapi sudah berlangsung sejak beberapa semester terakhir. setiap semester di setiap tahun pelajaran, siswanya wajib memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada di jenjang kelasnya.”LKS itu dijual melalui koperasi sekolah, bebernya.

Ia berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat atau aparat yang berwenang, sebab akan sangat memberatkan orangtua siswa, apalagi dalam masa pandemi ini.

Terlebih jual beli LKS sudah merupakan perbuatan pungli, karena LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah.

Pemprov. Riau maupun Dinas Pendidikan di sejumlah daerah sudah jelas melarang adanya pungutan melalui penjualan buku dan seragam kepada peserta didik,”

Harusnya guru bisa menahan diri dan jangan berbuat seperti itu dengan memanfaatkan siswa untuk mendapat tambahan penghasilan.

Karena guru sudah mendapat gaji bulanan, tunjangan profesi guru, tunjangan profesi pendidik, dan lain sebagainya yang mana bila dugaan praktik jual beli LKS ini terbukti benar berarti telah menyalahi Permendikbud No. 75 / 2016

Sementara itu Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan, penjualan LKS oleh guru atau pihak sekolah merupakan salah satu bentuk pungli. Tidak diperbolehkan, itu sudah ketentuan dari Disdik. “Jangankan menjual LKS, meminta uang ke orangtua siswa buat bayar les juga enggak boleh,” jelasnya.

Inspektorat Kampar mengaku pihaknya selaku instansi pengawas di lingkungan Pemkab Kampar juga telah berupaya melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh satuan kerja, termasuk di disdik.”Imbauan juga sudah sering, biar jangan sampai ada yang memungut di luar dari ketentuan.

Selasa 21 September 2021 sekira pukul 09 ⁰⁰ wib awak media mendatangi sekolah SDN 19 Tanjung Sawit untuk konfirmasi masalah ini dengan Kepala sekolah Hayati, namun beliau tidak berada ditempat.

Melalui pesan WhatsApp awak media coba berkomunikasi untuk konfirmasi, Kepsek  mengatakan bahwa ia sedang dalam keadaan sakit.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media belum mendapatkan jawaban. ( Zul)****

Komentar