Oleh: Ustadz Raden Kuncung Wangi (Gubes Majelis Dzikir Sejagad Kab.Cirebon)
DALAM belajar ilmu hikmah , seorang santri /siswa/murid tidak lepas dari adab dan tata cara yang meliputi pengijazahan dengan adanya “mahar”.Pengertian pengijazahan disini adalah turunnya ilmu dari seorang guru ke santri/siswa/murid.Sedangkan pengertian mahar dalam ijazah ilmu hikmah adalah biaya dari pengijazahan tersebut.Mahar ini merupakan adab dan ketentuan umum di dalam pengijazahan suatu keilmuan.Belajar ilmu hikmah yang dimaksudkan disini adalah siswa diajarkan berbagai keilmuan yang ada di dalam domain ilmu hikmah.Dari ilmu supranatural, ilmu parapsikologi,ilmu terawangan,ilmu kesaktian,ilmu pernafasan,ilmu pengasihan,ilmu mahabbah,ilmu kebal,ilmu mata batin,ilmu pengobatan,ilmu laduni,ilmu kasyaf,ilmu makrifat-ma’rifatullah,ilmu gaib-ghaib dan ilmu-ilmu lainnya.
Hal yang masih menjadi perdebatan hingga kini adalah hukum mengenai pembayaran sedekah atau mahar dari si murid kepada si guru di dalam menerima suatu Ijazah. Ada beberapa ulama sufi yang berpendapat bahwa hal itu adalah sah, sebagaimana hukum biaya pendidikan di dalam suatu universitas.
Selama ini, ternyata masih banyak yang tidak memahami makna mahar dalam proses mendalami ilmu hikmah dan keilmuan lain, sehingga gagal paham seolah olah bahwa adanya mahar itu menjual-belikan ilmu Allah SWT. Sebelum mengupas tuntas soal mahar tersebut, kami akan mengupas dulu ihwal ilmu hikmah agar lebih jelas dan gamblang.
Sebagaimana diketahui, bahwa ilmu hikmah adalah suatu amalan spiritual yang nerupa ayat al-qur’an, do’a-doa tertentu, hizib atau mantra-mantra suci yang berbahasa Arab & diimbangi dengan laku batin untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT & membersihkan jiwa dari berbagai penyakit hati. yang disebut mantra suci adalah mantra yang isi kandungannya tidak melanggar syariat Islam. Ilmu hikmah bisa dipelajari dengan amalan berupa dzikir, tabarruk, menyendiri, membersihkan hati, bersikap bijaksana atau riyadhoh tertentu sesuai ajaran para guru/ulama.
Ilmu hikmah banyak sekali manfaatnya, mencakup segala urusan dunia & akhirat. Ilmu hikmah bisa untuk menyelesaikan berbagai macam masalah kehidupan, membantu kita kuat dalam mengarungi kehidupan yang penuh cobaan, merupakan sarana memohon perlindungan kepada Allah SWT. mempermudah jalan usaha/rezeki kita, memperbaiki perilaku atau akhlak diri kita, mengubah perilaku buruk menjadi baik, menerangi hati yang gelap menjadi terang-benderang, memberi kegembiraan bagi yang sedih, memberi kekuatan bagi yang merasa lemah, membuat kita semakin dekat dengan Allah SWT dan bisa juga sebagai sarana amal ibadah untuk mendapatkan ridho Allah.
Ijazah merupakan suatu tindakan yang sudah sangat umum bagi sebagian besar pencinta dan pelaku spiritual dari berbagai kalangan, khususnya bagi para spiritualis dari kaum Muslim. Baik ketika ingin menerima suatu amalan hizib, asma’, isim dan berbagai amalan spiritual lainnya pasti seseorang akan meminta terlebih dahulu Ijazah akan ilmu spiritual tersebut kepada ahlinya.
Namun, hingga kini masih banyak para spiritualis awam yang masih bertanya – tanya di dalam hati mereka. Kenapa suatu ilmu spiritual mesti memiliki ijazah yang jelas ? Siapa saja yang bisa memberikan ijazah suatu amalan dan ilmu ? Bagaimanakah adab dan tatakramah di dalam memberi dan menerima ijazah ? Dan berbagai pertanyaan lainnya seputar iazah.
Secara garis besar, ijazah adalah suatu tindakan berisyarat pemberian hak / izin suatu amalan dan ilmu spiritual dari seorang yang ahli (guru) kepada seorang santri/murid/siswa. Sedangkan secara khusus pengertian ijazah adalah pemberian hak suatu amalan dan penanaman benih suatu ilmu dari ruh seorang guru ke dalam ruh seorang murid tanpa terikat di dalam suatu tindakan kewajiban dan khidmat.
Ketika seorang santri/murid/siswa atau pencari ilmu hikmah atau ilmu spiritual atau ilmu apapun, pada seorang guru ilmu hikmah/spiritual, maka diwajibkan pada si murid untuk menanyakan mahar pada si guru, dan si murid wajib menunaikan mahar tersebut kepada sang guru. Sebab, salah satu syarat syah-nya suatu pengijazahan/pengajaran ilmu adalah adanya pembayaran mahar/ mas kawin , seperti halnya kita menikah harus adanya mahar.
Dan tentu saja, bahwa mahar itu harus berdasarkan kesepakatan. Mahar bisa menjadi tidak syah jika ada pemaksaan, penipuan atau pengelabuan. Mahar sangat bermanfaat bagi murid dan guru, karena meningkatkan kualitas pengajaran ilmu tersebut pada murid oleh si guru.
Murid yang enggan keluarkan mahar dalam pengijazahan ilmu, adalah jenis murid yang benar-benar tidak menghargai ilmu, meremehkan keilmuan guru, mau enaknya sendiri, cari untungnya sendiri, egois, pelit, kikir dan merendahkan diri sendiri.*
Sedangkan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sangat membolehkan guru dan siapapun yang bekerja atau berkarya berhak mendapatkan ujroh atau honor atau upah atau fee dari yang dikerjakan/diamalkan tersebut.
Seorang murid kurang mengerti dan menghayati, bagaimana susah-payahnya, beratnya dan mahalnya si guru dulu untuk dapatkan ilmu-ilmu tersebut melalui puasa, tirakat, wirid dan lainnya.
Kalaupun si murid menunaikan atau membayar mahar, ia mengeluarkannya dengan penuh perhitungan, maju-mundur, dengan syak-wasangka (su’udzon), dengan jumlah mahar yang sangat minimal (karena faktor kikir) tapi dengan berbagai permintaan ilmu-ilmu yang tinggi-tinggi, dengan sampaikan berbagai syarat yang beratkan guru, dll.
“Menjual” ilmu-ilmu spiritual , memang vulgar, tapi diyakini, bahwa sang guru memasang mahar amat tinggi, semata-mata agar masyarakat luas menghormati dan menghargai ilmu-ilmu spiritual dengan proporsional dan selayaknya.
Dalam mempelajari ilmu hikmah, ijazah yang diberikan oleh seorang guru kepada murid tentunya diganti dgn sejumlah mahar. Hal ini bukanlah sesuatu yang asing di telinga para ahli hikmah. Mahar merupakan sejumlah biaya sebagai ganti jasa pengijazahan dalam memberikan ilmu hikmah kepada seorang murid.
Ini menjadi hal penting agar proses dalam mempelajari suatu ilmu hikmah memperoleh keberkahan yang melimpah dari seorang guru. Tentu saja pemberian mahar harus disertai dengan keikhlasan yang semata-mata hanya untuk mencari ridho Allah karena sebagai wujud penghargaan kepada pemberi ilmu/ijazah.
Ketahuilah, bahwa manfaat/fadhilah mahar, antara lain : Bebungah/Bisyaroh (pembuat gembira guru); Percepat qabul hajat-hajat, zakat jiwa. shadaqah batin, penolak bala’, sebagai penajam keilmuan atas ridho guru yang menurunkan keilmuannya, penarik berbagai berkah, penyembuh berbagai penyakit.penarik berbagai rizqi, menarik malaikat-malaikat bumi.pencegah berbagai kejahatan; perkuat aura/kharisma /wibawa diri, pemberkah ilmu yg diijazahkan,peningkat tajam batin,tolak berbagai bencana dan 1001 fadhilah lain.
Dan yang sangat hebat adalah, bahwa mahar yang diberikan dengan ikhlas dan legowo, maka mahar tersebut, akan kembali pada si pemberi mahar berlipat-lipat.
Bersyukur yang dapat guru tak bermahar ataupun yang sekelas kocek, namun biasanya murid suka meremehkan ilmunya .Ketika gurumu tidak berkenan, maka habislah barokah ilmunya.
Demikian pemaparan seputar pengertian/pemahaman “MAHAR” dalam suatu pengijazahan keilmuan agar tidak gagal paham, terutama kepada pengamal keilmuan yang dilakukan instans.(****
KONSULTASI SPIRITUAL/SUPRANATURAL
“MAJELIS DZIKIR SEJAGAD”
Depan SDN Sinarrancang – Desa Sinarrancang
Kecematan Mundu – Kabupaten Cirebon
Tlp/WA: 0813-2115-8024/ 0821-2045-5858
Komentar