Oleh: Redi Mulyadi
KASUS korupsi di Indonesia saat ini masih marak terjadi. Tindak pidana korupsi yang belakangan menggegerkan Indonesia di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum genap 100 hari kerja adalah dengan banyak terungkapnya kasus korupsi di berbagai lembaga pemerintahan. telah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar. Jumlah duit yang dikurop bikin mencengangkan dan para pelaku (koruptor) nya pun diamankan APH. Dalam melakukan aksinya, para koruptor itu tidak sendirian, tetapi melibatkan banyak orang.
Bicara tentang korupsi memang sangat seksi dan memang harus kita akui bersama bahwa Indonesia saat ini, nilainya masih di bawah standar rata rata dunia. Nah, kalau nilai kira kira standar dunia itu kan 43 dan Indonesia berada dinilai 34. Kalau yang terbaik itu kan tentu saja nilainya 100. Artinya, dari standar dunia, Indonesia ini raportnya masih merah. Bahkan, untuk di Asia Tenggara saja, ternyata Indonesia termasuk 5 besar negara korupsi yang dianggap sebagai negara yang indek korupsinya tinggi.
Dalam melakukan aksi tindak pidana korupsi tersebut, tentu saja tidak dilakukan sendirian, tetapi secara ”berjamaah” bersama sama. Lihat saja saat penangkapan pelaku korupsi, umumnya tidak seorang diri, karena melibatkan banyak orang. ”Bukan tanpa alasan, maraknya kasus korupsi di Indonesia, tetapi didorong oleh beberapa faktor. Juga masih ada sistem yang membuka celah tindakan tersebut.
Bahkan yang lebih menyedihkan, Indonesia masih dibawah Timor Timur yang nilai raportnya 40.Ini tentunya menjadi penyemangat dan instrospeksi bagi bangsa Indonesia. Adapun kalau kita berbicara penyebabnya sangat kompleks sekali. Dan bisa dilihat dari berbagai sisi. Namun yang jelas kaitannya dengan masalah etika, moral dan mental. Karena kebanyakan korupsi terjadi karena unsur pribadi. keserakahan dan lainnya.
Dengan maraknya aksi tindak pidana korupsi tersebut, tentu saja akan menurunkan kepercayaan Masyarakat public maupun negara negara lain untuk berinvestasi di Indonesia. “Karena Indonesia pun dikenal yang hih cost, makanya banyak investor investor asing sekarang ini lari ke Vietnam, China dan negara lain. Karena memang negara Malaysia, Vietnam, Brunai dan Singapura rankingnya jauh di atas Indonesi, sudah di atas rata rata di Asia Tenggara, dan sudah menjadi negara hebat. Padahal dulu, misalnya Vietnam itu, seperti gimana, Tak ada apa apanya. Akibat makin maraknya korupsi, maka negara lain menjadi tidak percaya, juga Masyarakat tidak percaya.
Dan yang tak kalah penting dalam upaya memberantas tidak pidana korupsi, yakni akibat penegakan hukum di Indonesia dinilai sangat lemah terhadap para koruptor, juga pengawasannya yang belum maksimal. Bahkan, hukum bisa mandiri, karena masih bisa dipolitisasi, hukum masih bisa dipengaruhi oleh hal hal lain. Tak mengherankan, jika Masyarakat menilai dan menyatakan bahwa hukum ini seakan akan tebang pilih.
Akibat penegakan hukum yang lemah dan pengawasan belum maksimal,kata Anton Charliyan, ini merupakan celah untuk melakukan korupsi. Tak mengherankan, bila setiap tahunnya ada laporan kasus korupsi lebih dari 10.000 kasus. Tapi dalam penanganan kasusnya yang dilakukan hanya sekitaran 800 – 1.000 kasus korupsi per tahunnya. Kejadian korupsi itu tidak terlepas dari transaksi yang dilakukan secara tidak wajar.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa sampai sekarang ini penegakan hukum tentang korupsi banyak yang kecewa karena tidak tegas.Apalagi sekarang mau diundangkan undang undang penyitaan aset, karena yang penting bisa kembali negara yang dikorup itu. Kalau kita lihat, kasus korupsi paling besar sampai sekarang ini adalah PT Timah itu yang mencapai Rp.300 Triliun, kemudian kasus korupsi BLBI dan lainnya yang nilainya di atas Rp.10 triliunan.
Penyebab terjadinya korupsi harus diketahui oleh masyarakat. Sebab, korupsi terjadi kadang dari hal terkecil di lingkungan sekitar.Penyebab terjadinya korupsi ada berbagai macam, tergantung konteksnya. Seperti yang kini marak di Indonesia, kasus korupsi banyak dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan.
Pada faktanya, korupsi bisa terjadi dari hal paling sederhana, sampai yang kompleks. Namun acap kali terabaikan dan seiring berjalannya waktu menjadi kebiasaan yang dianggap normal. Tanpa mereka sadari, tindak korupsi sekecil apa pun sesungguhya telah merugikan orang lain.
Secara sederhana, ada dua faktor penyebab terjadinya korupsi dari setiap segi kehidupan, yakni faktor internal dan faktor eksternal.Berdasarkan fakta empirik hasil penelitian, serta dukungan teoritik oleh para saintis sosial, menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial. Hal ini berakibat pad perbedaan antar kelompok sosial kian tajam terlihat.
Tindak pidana korupsi di Indonensia, digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Juga termasuk ke dalam golongan tindak pidana khusus. Sehingga memerlukan langkah-langkah yang lebih ekstra untuk memberantasnya.Berikut beberapa penyebab terjadinya korupsi dari hal kecil hingga yang kompleks, lengkap dengan definisi dan tantangan memberantasnya.
Definisi korupsi bisa dilihat dari berbagai sudut atau beragam perspektif. Seperti yang disebutkan sebelumnya, tindak korupsi sudah ada di segi kehidupan mana pun, bukan saja di pemerintahan.Meski secara internasional belum ada satu definisi korupsi, yang menjadi satu-satunya acuan sebagai pegangan bagi seluruh dunia, tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan pengertian korupsi menurut hukum di Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan jadi 7 jenis. Di antaranya kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Sejatinya perilaku konsumtif masyarakat dan sistem politik yang berfokus ke materi, memicu penyebab terjadinya korupsi. Permainan uang korupsi ini tidak akan terputus, bila tak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Berikut penyebab terjadinya korupsi dari faktor internal:
1. Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi, yang berasal dari dalam diri pribadi seseorang. Hal ini ditandai dengan sifat manusia yang terbagi menjadi dua aspek, yakni:
a. Berdasarkan aspek perilaku individu
– Sifat tamak/rakus: Tamak adalah sifat manusia yang selalu merasa kurang dengan apa yang telah dimiliki, atau bisa pula disebut kurangnya rasa bersyukur. Orang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta dan kekayaan dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti korupsi.
– Moral yang tidak kuat: Orang yang tidak memiliki moral kuat, tentunya akan mudah tergoda untuk melakukan korupsi.Ketika seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa tergoda dengan mudah. Banyak pengaruh dari luar yang masuk ke dalam dirinya.
– Gaya hidup yang konsumtif: Seperti diketahui, manusia kerap kali ingin memenuhi keinginan yang tak terbatas. Gaya hidup secara berlebihan, tentu menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi.Saat seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatan yang lebih kecil dari konsumsinya tersebut, maka hal ini akan menjadi penyebab terjadinya korupsi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang dan menjalar ke faktor eksternal.
b. Berdasarkan aspek sosial
Penyebab terjadinya korupsi dari faktor internal selanjutnya, dari aspek sosial. Berdasarkan aspek sosial, bisa membuat sesorang tergiur melakukan tindak korupsi.Hal ini terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga. Walaupun sifat pribadi seseorang itu tak ingin melakukannya, lingkungan dalam hal ini, malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukan mencegah atau memberi hukuman.
2. Faktor Eksternal
Penyebab terjadinya korupsi dilihat dari faktor eksternal, lebih condong terhadap pengaruh dari luar yang terbagi dalam aspek berikut:
– Aspek Sikap Masyarakat terhadap Korupsi: Penyebab korupsi dalam aspek ini ialah saat nilai-nilai di masyarakat itu kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari, bahwa yang paling rugi atau korban utama dari adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.
Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas, bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi di masyarakat. Berikut aspek sikap masyarakat yang memicu terjadinya korupsi:
*Nilai-nilai dan budaya di masyarakat yang mendukung terjadinya korupsi. Semisal, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimiliki. Akibatnya masyarakat menjadi tidak kritis terhadap kondisi tersebut, seperti dari mana kekayaan dia berasal.
*Masyarakat menganggap bahwa korban yang mengalami kerugian akibat terjadinya korupsi adalah negara. Padahal, justru pada akhirnya kerugian terbesar dialami oleh mereka sendiri. Contoh, akibat korupsi anggaran pembangunan menjadi berkurang, pembangunan transportasi umum terbatas. Masyarakat juga yang rugi besar, padahal sudah patuh membayar pajak.
*Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat dalam perilaku korupsi. Setiap tindakan korupsi pasti melibatkan masyarakat, tapi justru sudah terbiasa terlibat dalam tindak korupsi sehari-hari. Masyarakat secara terbuka namun tidak disadari.
*Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi dapat dihentikan, bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi. Umumnya masyarakat menganggap bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi hanyalah tanggung jawab pemerintah.
– Aspek Ekonomi: Penyebab terjadinya korupsi berikutnya, dari aspek ekonomi. Hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, di sini lebih ditekankan pada pendapatan seseorang. Bukan kepada sifat konsumtifnya. Pendapatan yang dinilai tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab terjadinya korupsi dilakukan seseorang.
– Aspek Politis: Selanjutnya pada aspek politis, penyebab terjadinya korupsi karena kepentingan politik serta haus kekuasaan, ingin meraih dan mempertahankan jabatan. Biasanya dalam aspek politis ini, bisa membentuk rantai-rantai korupsi yang tak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.
– Aspek Organisasi: Penyebab terjadinya korupsi dari aspek organisasi, bisa terjadi karena beberapa hal. Termasuk di antaranya sebagai berikut:Kurang adanya sikap keteladanan pemimpin;Tidak adanya kultur budaya organisasi yang benar.;Kurang memadainya sistem akuntabilitas.’Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Pengawasan yang terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pemimpin) dan pengawasan eksternal (pengawasan dari legislatif dalam hal ini antara lain KPKP, Bawasda, masyarakat dll).
Tantangan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya memberantas tindak korupsi bukanlah hal mudah. Meski sudah dilakukan berbagai bentuk hukum untuk memberantas korupsi, masih ada beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) sudah sering dilakukan oleh KPK.
Lalu tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum pun sudah tercantum dihukum keras. Namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Mengutip dari Jurnal Legislasi Indonesia, hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan menjadi berikut:
1. Hambatan Struktural
Hambatan struktural adalah yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
2. Hambatan Kultural
Hambatan kultural bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih ada sikap sungkan dan toleran, di antara aparatur pemerintah yang bisa menghambat penanganan tindak pidana korupsi.
3. Hambatan Instrumental
Hambatan instrumental bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundangundangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
4. Hambatan Manajemen
Hambatan manajemen maksudnya, hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik. Komitmen yang tinggi sepatutnya dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel. Untuk membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.(***
Komentar