oleh

Inilah Perbedaan Kepemilikan Sertifikat HGB dan SHM Suatu Tanah & Bangunan

SERTIFIKAT TANAH adalah bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan yang diakui dalam hukum Indonesia. Sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan.Sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah.

Jadi, jika Anda membeli tanah atau rumah, Anda harus melakukan pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat demi mendapatkan kepastian hukum.Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997, di antaranya:

  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
  • Untuk penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kantor Pertanahan.
  • Agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Merujuk pada UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah terdiri dari berbagai jenis.

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen penting ketika membeli properti, seperti bangunan atau tanah.Kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui, mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya.Mengetahui fungsi HGB dan SHM diperlukan agar properti yang dimiliki terbebas dari hal-hal merugikan, misalnya sengketa tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti menjelaskan HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGB secara umum berlaku paling lama, yakni selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.Adapun HGB berfungsi untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).Selain itu, HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain namun hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

Sementara itu, SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia.Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Kementerian ATR/BPN melalui Instagram resminya menyatakan bahwa SHM tidak memiliki jangka waktu.Itu artinya, SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.Adapun SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berikut 5 perbedaan HGB dan SHM:

  • 1. Jenis Hak

HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, sedangkan tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.Sementara SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya di mana pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

  • 2. Jangka Waktu

HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya.Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

  • 3. Status Kepemilikan Tanah

Status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.Sedangkan SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

  • 4. Penggunaan Tanah

HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya.Sedangkan SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

  • 5. Proses Peralihan

HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan.Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.(001)

Komentar