Tasikmalaya, LINTAS PENA
Progres kerja Pemantau Pilbup FKMT Tasikmalaya 2020, setelah ditetapkan dengan sertifikasi dari Komisi Penilihan Umum tanggal 21 Pebruari 2020 No sertifikat 204PP.062-KT/3206/KPU-Kab/2020, Pemantau FKMT langsung bergerak aktif mendatangi kantor media center KPUD di kantornya untuk konseling schudule tahapan pelaksanaan Pilbup Tasik 2020, akhirnya tahapan dilakukan baik secara admintrasi maupun secara normatif, karena Fungsi Pemantau FKMT hanya lebih kepada Pelanggaraan Pilbup maka lebih sering melaporkan perkara kepada Bawaslu Kab.Tasikmalaya.
Menurut Ketua Pemantau FKMT Adv.Dani Safari Effendi SH didampingi Kadiv.Penindakan Pemantau Muhammad Rifqi Arif SH ann pengaduan Ajat Sudrajat mrnmaparkan ” Kami fokus pada pemantauan pelanggaran Pilkada dimulai dengan melaporkan : 1. Penertiban Alat Peraga Kampanye ditinfaklant oleh Bawaslu tgl 5-10-2020 ditandatangani oleh Dodi Juanda Nomor 189.Bawaslu-18-PM.00.02/IX2020/IX/2020, 2.Laporan Money Politik dan Kampanye Hitam ditinfaklanjuti oleh Bawaslu No 04.Bawaslu.JB-18PP.01.02/XI/2020 tgl.25-11-2020. ditandatangani Ketua Dodi Juanda, 3.Proses Hukum Kades Sukagalih Kampanye ditinfaklanjut oleh Bawaslu tanggal 3-12-2020 No.013/K.7Bawaslu.JB-18/PP.PP.01.02/XI/2020.ditandatangani oleh Ketua Dodi Juanda, 4. dan 5 masih dalam proses”, ujarnya
Dia sambil memperlihatkan alat bukti data juga laporan laporan masyarakat sudah menumpuk dikantor Pengaduan Pemantau Pilbup Jl.Letnan Harun Aboh Perum Mutiara Regency Blok D-7 Kota Tasikmalaya.
“Selanjutnya dalam aturan aturan pilkada ada juga sanksi bisa didiskualifikasi, bisa pidana, bisa juga Terstruktur Sistematis dan masiv, money politik, ASN berpolitik, baik nanti gugatan di PN bisa di PTUN Bisa yang di bawah Mahkamah Agung atau di Mahkamah Konstitusi yang sering kami lakukan”, tegas Dani yang saat ini berprofesi pengacara.(001)***
Komentar