Kab.Tasik,LINTAS PENA
Terkait Ikhwal adanya indikasi praktek praktek nakal sejumlah oknum ketua rukun tetangga (RT)di Kabupaten Tasikmalaya yang disinyalir memotong atau menyunat dana bantuan sosial tunai (BST) dan dana bantuan lainnya untuk masyarakat yang terdampak covid-19 membuat pihak inspektorat kabupaten Tasikmalaya angkat bicara
“Pokoknya dengan dalih apapun dan alasan apapun itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan,setiap bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima manpaat harus utuh tidak boleh dipotong sedikit pun “tegas Irban II Drs Wawan Herawan M.Si diruang kerjanya Jumat(24-7-2020)
Menurutnya ,pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat dikala pandemi seperti sekarang ini,dimana pemerintah menggelontorkan dana bantuan sosial untuk masyarakat “Jadi tolong kepada siapa saja yang berwenang dalam hal supaya tidak melakukan pemotongan dan jangan main main Dengan uang negara karena kalau terbukti adanya pelanggaran hukum nanti nya akan berhadapan dengan hukum tandasnya
Senada dikatakan Sekban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H.Eris Muhamad Isak bahwa pihak inspektorat terlibat didalamnya gugus tugas percepatan penanganan coronavirus atau covid-19 dalam hal monitoring anggaran dan bantuanJadi kalau ada keluhan atau pengaduan dari masyarakat(Dumas) tentunya pihak kami akan respek memanggil kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran,asal ada bukti otentik dan data dari sipengadu sudah tepat dan akurat
“Karena kami bekerja berdasarkan tertib aturan,administrasi serta tertib dalam hal pelaksanaan dan kami sekarang menjadi pihak terdepan jikalau ada indikasi sebuah pelanggaran jadi pihak inspektorat yang paling berkompeten dalam hal itu,aparat penegak hukum(APH) juga menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kami jikalau terbukti ada pelanggaran hukum maka dengan itu pihak inspektorat akan menindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH) “pungkasnya.(MUMUH MUHLIS)***
Komentar