Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 6 Juni 2026
TELAH hampir delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka secara politik. Namun kemerdekaan ekonomi masih tertahan di pintu gerbang. Dua komoditas strategis—teh dan sawit—menjadi cermin paling jujur tentang seberapa dalam integritas kita sebagai bangsa telah tergerus.
Kisah Tata Tea dari India adalah tamparan keras. Mereka tidak puas hanya menjadi pemasok teh curah ke Inggris, bekas penjajahnya. Selama 25 tahun mereka membangun kapabilitas, menunggu momen, dan pada tahun 2000—dengan nilai sekitar 450 juta dolar AS, atau jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini setara dengan lebih dari Rp 12,15 triliun—mereka membeli Tetley, perusahaan teh ikonik milik Inggris. Bukan karena ingin membalas dendam, tetapi karena mereka paham: kemerdekaan tanpa kekuasaan atas merek, distribusi, dan konsumen akhir hanyalah setengah kemerdekaan. Kini, teh India tidak lagi dijual curah. Ia hadir di rak-rak supermarket Eropa dalam kemasan Tetley yang dikuasai India. Nilai tambah tidak lagi bocor ke London.
Lalu di mana posisi Indonesia? Teh kita, komoditas yang dulu harum, kini berada dalam kondisi lebih dari sekadar genting. Ia di ambang kematian. Luas perkebunan teh nasional merosot dari 160 ribu hektare pada tahun 2000 menjadi sekitar 110 ribu hektare saat ini. Tidak ada satu pun merek teh global yang lahir dari Indonesia. Ekspor kita didominasi curah dengan harga murah, sementara teh bermerek asing—Lipton, Twinings, Dilmah—memenuhi pasar domestik dengan harga premium. Ironisnya, sebagian dari teh itu tumbuh di tanah kita sendiri.
Mengapa Tata Tea bisa, sementara kita tidak? Bukan karena India lebih kaya atau lebih pintar. Mereka hanya memiliki dua hal yang hilang dari diri kita: kegelisahan kemerdekaan dan konsistensi lintas generasi. Tata Tea tidak tergoda bisnis cepat untung. Mereka fokus selama seperempat abad. Di Indonesia, elite bisnis kita lebih suka bermain di sektor ekstraktif yang memberi keuntungan instan—sawit, tambang, properti. Tidak ada konglomerat yang memiliki kegelisahan seperti Tata. Bank-bank kita juga tidak berani membiayai akuisisi strategis. Negara tidak pernah mewajibkan hilirisasi teh, tidak melindungi perkebunan dari konversi, dan masih mengukur keberhasilan dari volume ekspor, bukan nilai tambah per hektar.
Kini, pola yang sama sedang menggerogoti sawit, komoditas yang seharusnya menjadi kebanggaan. Hasil estimasi kasar dengan bantuan IT menunjukkan bahwa sekitar 79 persen lahan perkebunan sawit yang dikuasai korporasi—atau setara 36,9 persen dari total lahan sawit nasional—berada di bawah kendali modal asing. Tidak selalu dalam bentuk kepemilikan seratus persen, melainkan melalui skema patungan, investasi portofolio, atau pencatatan saham di bursa luar negeri seperti London dan Singapura. Perusahaan yang terdaftar di bursa asing sama sekali lepas dari kewajiban pelaporan keuangan yang transparan kepada otoritas Indonesia. Mereka bebas merepatriasi laba tanpa kontrol.
Setiap tahun, diperkirakan antara 7,3 hingga 8,9 miliar dolar AS kabur dari Indonesia melalui repatriasi dividen, royalti, dan biaya manajemen. Jumlah ini lebih besar dari total nilai ekspor karet nasional. Sementara itu, negara hanya mampu menangkap 1,4 persen dari nilai land rent yang seharusnya menjadi hak publik—setara dengan kerugian sosial sekitar 300 triliun rupiah per tahun. Di tengah hamparan sawit seluas 6,2 juta hektare yang dikelola asing, anak-anak kita di Kampar dan Rokan Hilir masih mengalami stunting di atas 30 persen. Petani dengan lahan 2 hektare hidup di sekitar garis kemiskinan. Ini adalah kegagalan struktural yang luar biasa.
Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk segelintir korporasi. Bukan untuk pemegang saham di Singapura atau London. Negara tidak boleh hanya menjadi pemberi izin pasif, apalagi pengawal kepentingan asing dengan dalih iklim investasi. Hak menguasai negara berarti mengatur, mengelola, mengawasi, dan mengambil manfaat. Dalam praktik perkebunan sawit selama ini, dampak pelaksanaan dari hal tersebut belum tampak dalam kinerja perkelapasawitan kita.
Jika kita terus membiarkan modal asing menguasai rantai pasok sawit, jika kita tidak berani mereformasi Hak Guna Usaha, jika kita tidak memungut land rent secara progresif, jika kita tidak mewajibkan pencatatan saham di bursa domestik—maka sawit akan menyusul teh. Bukan dalam tiga puluh tahun lagi, tetapi mungkin dalam satu dekade, ketika bio-sintetik dari laboratorium Eropa mulai menggantikan minyak sawit mentah di pasar global. Kita harus siap dengan hal-hal yang kita pandang sekarang tidak mungkin tetapi ia bisa saja terjadi pada waktu yang akan datang.
Kisah Tata Tea dengan keberaniannya merogoh kocek lebih dari Rp 12 triliun—dalam nilai uang sekarang—untuk membeli Tetley harus menjadi cermin dan cambuk. Jika India yang tidak memiliki Pasal 33 sekalipun bisa membalikkan rantai pasok kolonial, mengapa Indonesia yang secara konstitusional lebih tegas tidak bisa melakukannya untuk sawit? Jawabannya bukan pada kurangnya sumber daya, tetapi pada kurangnya integritas—integritas negara, integritas elite bisnis, dan integritas kita semua sebagai bangsa.
Agenda ke depan sudah jelas. Reformasi HGU, pajak land rent progresif, kewajiban pencatatan saham di bursa domestik, dan yang paling penting—pembangunan Koperasi Kuantum sebagai arsitektur ekonomi baru yang berpihak pada petani. Enam juta hektare lahan yang digarap 2,6 juta keluarga petani bukanlah angka kecil. Jika mereka bersatu, jika koperasi diberikan akses ke pembiayaan dan teknologi, jika negara benar-benar menjalankan Pasal 33, maka sawit dapat menjadi fondasi kedaulatan ekonomi, bukan ladang hasil bagi modal asing.
Kita tidak perlu iri pada Tata Tea. Kita perlu meneladani kegelisahan mereka. Dan kita mulai dari sawit, sebelum ia mati seperti teh.(****
