Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, S.E, S.Pd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM, C.PS (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)
INTIMIDASI (juga disebut cuming) dimaksudkan adalah perilaku yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan “takut cedera” atau berbahaya. Ini tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa perilaku tersebut sehingga menimbulkan kekerasan sebagai teror atau korban yang sebenarnya takut.
Salah satu efek terbesar dari intimidasi adalah kesejahteraan psikologis. Korban bullying seringkali menderita kecemasan, depresi, dan stres yang hebat. Mereka merasa terisolasi, tidak berharga dan seringkali memiliki harga diri yang rendah.
Intimidasi bisa dilakukan dengan memberikan ancaman secara verbal. Intimidasi juga bisa dilakukan dengan memberikan tanda-tanda yang menyeramkan seperti mengirimkan surat kaleng dan sejenisnya.
Intimidasi Fisik. Ini melibatkan ancaman, kekerasan fisik, atau penggunaan kekuatan untuk melukai atau menyakiti korban secara fisik. Contohnya termasuk pukulan, tendangan, atau merobek pakaian korban
Intimidasi sendiri merupakan bentuk perilaku anti sosial yang dipersonalisasi, yang ditujukan khusus individu. Lantas apa sebenarnya pengertian dari intimidasi? Intimidasi dapat diartikan sebagai tindakan melakukan penindasan kepada orang yang lebih lemah baik secara verbal maupun non verbal.
Intimidasi fisik adalah bentuk intimidasi yang paling jelas. Ini terjadi ketika seseorang menggunakan tindakan fisik untuk mendapatkan kekuatan dan kontrol atas target mereka. Penindasan fisik sering terjadi pada anak-anak atau pada golongan yang terbiasa melakukan tindak kekerasan.
Perilaku mengancam seharusnya menjadi sebuah perkembangan yang normal kompetitif maladaptive untuk mendorong dominasi umumnya terlihat pada hewan. Dalam kasus manusia, perilaku mengancam mungkin lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu.
“Untuk menggunakan ‘ancaman kekerasan’ atau ‘mengancam’ atau ‘dengan terganggu ‘ berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya.”
Bila didalam masyarakat terjadi intimidasi apa pun segera melapor, kepihat polisi danminta pengamanan agar tidak terjadi hal halyang tidak baik,.
Tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP yang lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan” sedangkan tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”
sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum.(***
Komentar