Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA
Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan gugatan cerai per 3 Juli sampai 17 Juli 2017 hampir 300 perkara . Dan rata rata penyebab penceraian para pasangan nikah di kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal ekonomi, perselingkuhan dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Dra.Nia Nurhamidah Romli,SH,MH Ketua Pemgadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya melalui Pjs Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Nunung Nurlela SH kepada LINTAS PENA diruang kerjanya pada hari Kamis kemarin. “Kalau dirata-ratakan dimulai bulan Januari sampai Juli 2017, dengan perbandingannya 70 persen istri menggugat cerai atau Cerai Gugat (CG) dan 30 persen suami gugat cerai atau cerai talak (CT) . Adapun penyebab penceraiannya masalah ekonomi sekitar 80 persen,” ungkap Nunung Nurlela SH yang juga istri tercinta Asep Ruhendi SH Ketua LBH Tasikmalaya.
Dia menjelaskan, jadwal sidang perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya mulai hari Senin sampai hari Rabu. Untuk hari Kamis melaksanakan sidang di tempat .Artinya dari pihak Pengadilan Agama mempermudah masyarakat yang jauh seperti Kec.Bantarkalong , Salopa, Manonjaya dan daerah lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Nunung Nurlela,SH menambahkan, dari perkara tersebut pihaknya berhasil mendamaikan puluhan pasangan,namun kebanyakannya berpisah tiga bulan dan ada juga sampai tiga tahun pisah,kemudian mendaftar untuk cerai.”tuturnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***