oleh

Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan gugatan cerai per 3 Juli sampai 17 Juli 2017 hampir 300 perkara . Dan rata rata penyebab penceraian para pasangan nikah di kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal ekonomi, perselingkuhan dan lainnya.

Hal itu  diungkapkan Dra.Nia Nurhamidah Romli,SH,MH  Ketua  Pemgadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya melalui  Pjs Panitera Muda  Hukum Pengadilan Agama  Nunung Nurlela SH kepada LINTAS PENA  diruang kerjanya pada hari Kamis   kemarin. “Kalau dirata-ratakan dimulai bulan Januari sampai   Juli 2017, dengan  perbandingannya 70 persen istri menggugat cerai atau Cerai Gugat (CG) dan  30 persen suami gugat cerai  atau cerai talak (CT) . Adapun penyebab penceraiannya masalah ekonomi  sekitar 80 persen,” ungkap Nunung Nurlela SH yang juga istri tercinta Asep Ruhendi SH Ketua LBH Tasikmalaya.
Dia menjelaskan,  jadwal sidang perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya mulai hari Senin sampai hari Rabu. Untuk hari Kamis   melaksanakan sidang di tempat .Artinya dari pihak Pengadilan Agama mempermudah masyarakat yang jauh seperti Kec.Bantarkalong , Salopa, Manonjaya dan daerah lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Nunung Nurlela,SH menambahkan,  dari perkara tersebut pihaknya berhasil mendamaikan puluhan pasangan,namun kebanyakannya berpisah tiga bulan dan ada juga sampai tiga tahun pisah,kemudian mendaftar untuk cerai.”tuturnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***