Jakarta, LINTAS PENA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk mantan Jaksa Agung, M Prasetyo, pada tahun 2015 nampaknya tak berumur panjang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan TP4. Bahkan ia tak menutup kemungkinan untuk membubarkan TP4.”Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Sebab menurut adik politikus PDIP TB Hasanuddin itu, keberadaan TP4 yang tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum, justru kerap disalahgunakan.”Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi,” ucapnya.
Meski demikian, Burhanuddin belum mengetahui pasti berapa oknum jaksa yang terindikasi menyelewengkan tugas sebagai anggota TP4, baik di pusat atau daerah.”Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP4 itu bener apa enggak. Itu saja,” ucapnya.
Terpenting, Burhanuddin menyatakan kepastian apakah TP4 dibubarkan atau dipertahankan akan segera diumumkan.”Secepatnya, yang jelas secepatnya. Jadi saya tidak ingin punya beban. Sebelum rapat (selanjutnya dengan Komisi III DPR) saya sudah (menyampaikan hasilnya),” tandasnya.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkiritik progran TP4 usai KPK menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra. Eka dijadikan tersangka pada kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Eka diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Padahal Eka Safitra merupakan anggota TP4D yang seharusnya mengawasi proyek tersebut agar tidak terjadi korupsi. “Bertolak dari OTT KPK terhadap oknum Jaksa kemarin di Yogyakarta dan Solo. Mencermati keberadaan dan kinerja TP4 Pusat maupun yang daerah (TP4D) maka MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima pewarta di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Eka Safitra diduga menerima Rp 221 juta dari seorang kontraktor. Suap itu diduga agar Eka Safitra membantu kontraktor tersebut mendapatkan proyek.(SYAHBUDDIN SINAGA)***