oleh

Jaring Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Jabar H.Oleh Soleh SH Mendapat Sejumlah Masukan dari Para Guru Ngaji dan Pengurus Pondok Pesantren

Kota Tasikmalaya LINTAS PENA

Wakil Ketua DPRD   Provinsi Jawa Barat  H.Oleh Soleh,SH dalam kegiatan Jaring Aspirasi banyak mendapat sejumlah masukan dari para guru ngaji (ajengan) dan para pengurus pondok pesantren .Salah satunya adalah mereka meminta pemerintah memgeluarkan kebijakan soal kesetaraan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan formal.

“Para Ajungan (Ustadz) meminta adanya pengakuan dan para santri di berikan ijazah resmi dari pemerintah sebagai tanda kelulusan pondok pesantren “tutur H.Oleh Soleh SH. kepada LINTAS PENA hari Kamis 5 Desember 2019.

H.Oleh Soleh menjelaskan ,pengakuan dari pemerintah berupa ijazah  formal untuk para ustadz dan lulusan dari pondok pesantren  agar minat masyarakat memasukan ke pondok pesantren lebih meningkat ke depan “Kalau ada ijazah minat terhadap pondok Pesantren yang selaku suram ini bisa menjadi cerah,” jelasnya.

Selain itu, ijazah formal di pondok pesantren bisa memicu menjadi peningkatan kualitas pendidikan  agar bisa bersaing dengan pendidikan formal.”Untuk guru agama ,misalnya kalau ada ijazah formal ini nantinya bisa dijadikan prasayarat untuk jendapatkan hak menjadi PNS.Selama ini kan belum ada lulusan pondok pesantren jadi PNS.Semua harus dari lulusan formal tuturnya.

Selain itu, lanjut H.Oleh Soleh, para pengurus pondok pesantren ini juga berharap kesejahteraannya diperhatikan. Sebab peran para pendidikan agama juga sama pentingnya dengan pendidikan di lembaga formal yang bersama sama memvangunmoral bangsa.”Perlu keadilan dalam hal kanyaah (Perhatian) pemerintah pusat dan daerah terhadap para ustadz (Ajengan).Jangan sampai guru guru sekolah formal semakin hari semakin sejahtera,tapi para Ajengan semakin hari semakin jauh dari kecukupan.Sebab   tugas mereka jauh lebih berat dari hal pengakuan di masyarakat dari sisi pengabdian antara guru formal dan Ajengan lebih besar Ajeungan pengabdiannya. Kalau guru ada jam kerja, kalau Ajengan tanpa batas waktu dan wilayah guru formal ada pensiunnya Ajengan tidak ada yang pensiun “tandasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)**)*

Komentar