oleh

Jelang Akhir Tahun Hutang Jangka Pendek 150 M Harus Dilunasi, Apudin ” Bagaimana Caranya ?”

Pangandaran LINTAS PENA – Jelang akhir pinjaman hutang daerah jangka pendek bulan Desember 2024 sebesar Rp 150 miliar. Perihal pelunasan pembayaran hutang jangka pendek tersebut, apakah bisa diselesaikan diakhir tahun ataukah tidak, karena melihat kondisi keuangan sedang tidak baik – baik saja.

Mau tidak mau, ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melunasi hutang jangka pendek tersebut.

Maka kami selaku warga Pangandaran yang peduli Pangandaran akan selalu mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah dalam hal apapun, ujar Apudin  dikediamannya Padaherang, Jum’at 22 November 2024.

Saya menyimak pernyataan Bupati Jeje ketika selesai debat pertama didepan awak media menyampaikan bahwa hutang wajib harus segera diselesaikan sebesar 223 miliar dan hutang jangka pendek 150 miliar ke Bank BJB pada tahun ini, ungkapnya.

Jika berhutang kembali melalui skema jangka pendek sebesar 150 miliar ini tidak akan tertutup yang akhirnya anggaran seperti DAK, DAU, BANPROV, DBHCT, Insentif Fiskal, dipakai menutupi kewajiban hutang 223 miliar, sedangkan PAD selama ini rata – rata 240 sampai dengan 250 miliar per tahun, terang Apudin.

Sementara skema pinjaman melalui portofolio yang diajukan pemda ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) kementerian keuangan (Kemenkeu RI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Artinya perjuangan kami dari Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) dengan menyurati hingga 31 kali ke Presiden Jokowi sangat mendapat perhatian serius dan hari ini Pemerintah Pusat melihat tentang bobroknya birokrasi tata kelola pengelolaan keuangan daerah, hal ini terbukti Laporan BPK RI TA 2022 dan 2023 bahwa Pemda menghiraukan rekomendasi arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jelasnya.

“Pertanyaannya, apakah hutang – hutang tersebut bisa terbayarkan jelang masa berakhir jabatannya ataukah menyisakan beban hutang kepada Bupati terpilih ?”, pungkas Apudin.(EL)***