Kota Tasik,LINTAS PENA
Pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Kampung,Cinehel, Kelurahan Payingkiran Kecamatan Indihiang,Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan operasi pekat peredaran miras di wilkum Polsek Indihiang yang dipimpin oleh Panit 2 Polsek Indihiang Ipda Andi Sudarnaji dengan personil dan mengamankan sebanyak 1 karung tuak , pemilik tuak melarikan diri kebelakang rumah karena melihat kedatangan 1 unit mobil patroli Polsek Indihiang . Barang bukti 1 karung tuak dibawa ke Polsek Indihiang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek IndihiangKompol Didik Rohim Hadi M. SI melalui Kasubag Humas Polres Tasikmalaya Ipda Jajang kepada awak media. “Kami mengamankan 2 karung dan 2 Ember miras jenis tuak di Kampung, Cinehel, Kelurahan Payingkiran Kecamatan Indihiang, kota Tasikmalaya pemilik tuak tidak ada di tempat. Barang bukti 2 karung kan 2 karung tuak dibawa ke Polsek Indihiang. Kemudian di Kampung Leuwidahu, Kelurahan Payingkiran Kecamatan Indihiang,kota Tasikmalaya di amankan 10 botol miras jenis ciu. “jelasnya
Selanjutnya di lokasi ke tiga diamankan 2 karumg miras jenis tuak di Ciroyom, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pemilik tidak ada di tempat. Juga dilakukan Depan Terminal Tipe A Kampung Nagrog, Kelurahan Indihiang, Kecamatan indihiang diamanakn 10 kantong pelastik berisi miras jenis tuak. Kemudian di Jalan Gunung tujuh,Kelurahan bungursari Kota Tasikmalaya di amankan 10 Kantong pelastik tuak Dan di warung jamu di jalan bandar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmaya di amankan 5 botol miras jenis anggur.”Kami mengamankan dan menyita ratusan botol miras,”pungkasnya. (REDI MULYADI)***