oleh

Jokowi Akui 3 Kali Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR   

SOLO— Presiden ketujuh Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung dibahas DPR RI. Jokowi mengungkapkan bahwa selama masa pemerintahannya, ia sudah tiga kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena fraksi-fraksi di DPR disebut belum mencapai kesepakatan.

“Yang menentukan itu kan DPR, fraksi-fraksi. Saya sudah dorong tiga kali agar dibahas, tapi memang belum ada kesepakatan,” ujar Jokowi, Jumat (12/9).

Jokowi menegaskan, RUU perampasan aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi. Ia menyebut aturan ini akan menjadi instrumen hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Menurutnya, kehadiran undang-undang ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. “Ini penting sekali, masyarakat juga menginginkan RUU ini segera selesai,” tegasnya.

Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah sudah mengajukan RUU perampasan aset sejak lama. Surat terakhir dikirimkan ke DPR pada Juni 2023 untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan segera dibahas. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari DPR.

“Pemerintah serius. Surat sudah dikirim, berkas sudah masuk, tinggal kemauan politik dari DPR,” kata Jokowi.

Jokowi menilai bahwa penyebab utama RUU perampasan aset belum diproses adalah karena fraksi-fraksi di DPR belum menyatakan sikap final. Ia menduga dinamika ini erat kaitannya dengan arahan dari ketua umum partai masing-masing fraksi.

“Biasanya kan fraksi itu mengikuti arahan dari partai. Jadi memang ada faktor di situ,” ungkap Jokowi.

Meski mandek, Jokowi menyatakan harapannya agar RUU perampasan aset bisa diselesaikan tahun ini. Menurutnya, keinginan publik untuk memiliki regulasi tersebut sangat kuat, sehingga DPR sebaiknya merespons dengan mempercepat pembahasan.

“Harapan saya, tahun ini bisa selesai. Karena ini sudah ditunggu masyarakat, dan ini akan sangat berguna bagi penegakan hukum,” ujar Jokowi.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah akan memiliki payung hukum lebih kuat dalam merampas aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu proses hukum pidana selesai di pengadilan.(001)

Komentar